Selasa 06 Sep 2022 19:56 WIB

PPP Pro Mardiono Serahkan Berkas Pergantian Ketum Ke Kemenkumham

Mardiono sebut penyerahan berkas itu merupakan kewajiban konstitusi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Warga berjalan melintasi kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jl Diponegoro, Jakarta, Senin (5/9/2022). Musyawarah Kerja Nasional PPP di Serang Senin (5/9/2022) dini hari, memutuskan menunjuk Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana tugas Ketua Umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa yang diberhentikan pada Sabtu lalu.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Warga berjalan melintasi kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jl Diponegoro, Jakarta, Senin (5/9/2022). Musyawarah Kerja Nasional PPP di Serang Senin (5/9/2022) dini hari, memutuskan menunjuk Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana tugas Ketua Umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa yang diberhentikan pada Sabtu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Mukernas ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham. Berkas diserahkan langsung Pelaksana tugas Ketua Umum (Plt Ketum ) PPP, Muhammad Mardiono.

"Hari ini saya bersama-sama dengan pak Wakil ketua Umum dan Wakil Sekjen atau dengan para ketua wilayah yang lain menyampaikan berkas-berkas permohonan perubahan di susunan kepengurusan PPP, khusus terkait dengan ketua Umum," kata Mardiono di Jalarta, Selasa (6/9).

Baca Juga

Mardiono mengatakan, penyerahan berkas susunan kepengurusan baru di partainya itu merupakan kewajiban konstitusi setelah melalui beberapa tahapan yang dilakukan. Dia mengatakan, tahapan itu dijalankan dari mulai keputusan rapat Majelis hingga Mahkamah partai dan diputuskan dalam Mukernas pada tanggal 4 hingga 5 September 2022 lalu.

"Diterima langsung oleh dirjen AHU dan kemudian akan dilakukan verifikasi sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang partai politik," katanya.

Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani menjelaskan bahwa berkas kepengurusan baru yang diserahkan ke Kemenkumham hanya perubahan pada ketua umumnya saja. Dia mengatakan, partai tidak mengubah struktur kepengurusan lainnya.

"Pertama tentu surat permohonan untuk pengesahan ya, kepengurusan yang baru dimana yang berubah hanya ketua umumnya saja, hanya itu. Selebihnya hanya adalah dokumen-dokumen lampirannya mulai dari surat undangan, keputusan Majelis-majelis, kemudian pengurus harian, kemudian Mukernas," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement