Rabu 07 Sep 2022 01:38 WIB

Bupati Purbalingga Sampaikan 5 Raperda Untuk Dibahas Bersama DPRD

Lima raperda diantaranya soal pendidikan karakter, Pancasila dan wawasan kebangsaan

Rep: idealisa masyrafina/ Red: Hiru Muhammad
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD, Senin (22/8/22) di Ruang Rapat DPRD.
Foto: Pemkab Purbalingga
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD, Senin (22/8/22) di Ruang Rapat DPRD.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA--Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru untuk segera dibahas bersama DPRD, dalam Rapat Paripurna DPRD Selasa (6/9/2022) di Ruang Rapat DPRD.

Lima Raperda tersebut diantaranya : Raperda tentang Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Serta Anti Korupsi; Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Raperda tentang Bangunan Gedung; dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Ketenagalistrikan.

Baca Juga

Raperda yang pertama, menurut Bupati perlu adanya payung hukum untuk pembentukan karakter masyarakat Purbalingga menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dengan mengamalkan Pancasila. "Serta menanamkan nilai-nilai kejujuran dan anti korupsi sejak dini dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," ujar Bupati, Selasa (6/9/22).

Raperda kedua, perlu adanya penyesuaian pengaturan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Purbalingga. Hal ini seiring dengan terbitnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Demikian Raperda ketiga yaitu tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang merupakan penyesuaian dan amanat dari Undang-undang Cipta Kerja.

"Dalam rangka menyesuaikan pengaturan tentang Bangunan Gedung seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung harus diganti," lanjutnya.

Sedangkan Raperda kelima, yaitu tentang Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Ketenagalistrikan dilatarbelakangi oleh perubahan wewenang. Bidang ketenagalistrikan bukan lagi merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten, tapi merupakan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi.

Persetujuan Bersama 8 Raperda Menjadi Perda Pada Rapat Paripurna DPRD kali ini juga dilakukan persetujuan bersama antara Pemda dengan DPRD terhadap 8 Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Meski demikian, sebelum ditetapkan menjadi Perda, 8 Raperda tersebut dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah.

Delapan raperda tersebut diantaranya : Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022; Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan; Raperda tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran; Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; Raperda tentang Kepemudaan.

Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perumda Puspahastama; Raperda tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada RSUD Kabupaten Purbalingga dan Raperda tentang Pencabutan Perda No 21 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Labkes dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Labkes Kabupaten Purbalingga.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement