REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani masa wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Senin (6/9/2022).
Atut dihukum 12 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Banten dan upaya meyuap hakim Mahkamah Konsitutusi. Kini setelah 8 tahun dipenjara, 4 tahun selanjutnya Atut harus menikmati masa tahanannya di luar jeruji dan dikenakan wajib lapor.