REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Dinas Perhubungan Kota Ambon menyiapkan draf tarif baru angkutan umum di kota Ambon, setelah pemerintah menetapkan kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sejak Sabtu (3/9/2022).
"Tadi kita telah melakukan rapat dengan komisi 3 DPRD kota Ambon terkiat draf tarif baru angkutan umum, selanjutnya akan disampaikan ke Penjabat Wali Kota Ambon untuk ditetapkan dalam surat keputusan penetapan tarif angkutan umum," kata Kepala Dinas Perhubungan kota Ambon, Robby Sapulette di Ambon, Selasa (6/9/2022).
Dia mengatakan, perhitungan tarif baru mengacu pada keputusan Menteri Perhubungan nomor 89 tahun 2002 berkaitan dengan penetapan tarif angkutan dan formulasi tarif angkutan umum. Penentuan tarif angkutan umum juga harus mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya soal jarak tempuh (kilometer), suku cadang dan lainnya.
"Untuk tarif baru kenaikan berkisar 25 persen, draf ini tidak ada perubahan yang signifikantetapi akan dibicarakan dengan penjabat Wali Kota Ambon untuk ditandatangai dan besok (Rabu) akan kamu umumkan tarif baru," katanya.