REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sebelumnya menetapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pengalihan subsidi BBM diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta. Terbaru, pemerintah menyatakan pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas Rp 3,5 juta seperti Jakarta akan ikut menerima bantuan ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pekerja di Jakarta ikut menerima karena terdapat dua syarat gaji bagi penerima BSU. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian BSU yang diteken Ida pada Senin (5/9/2022).
Pertama, pekerja yang menerima upah maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Kedua, bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratannya adalah menerima gaji maksimum sebesar UMP.
"Misalnya DKI Jakarta yang UMP-nya Rp 4,7 juta, maka pekerja tetap berhak mendapatkan BSU karena aturannya bagi pekerja yang gajinya senilai UMP," kata Ida dalam diskusi daring FMB9, Selasa (6/9/2022).
Terkait penyaluran BSU Rp 600 ribu per pekerja ini, Ida mengatakan, Kemenaker masih melakukan verifikasi dan pemadanan data. Hari ini, Kemenaker baru saja menerima data calon penerima tahap 1 sebanyak 5.099.915 orang dari BPJS Ketenagakerjaan.
Data 5 juta calon penerima itu, kata Ida, akan dicek ulang agar tak ada PNS, anggota TNI-Polri, penerima Program Kartu Pra Kerja dan penerima Program Keluarga Harapan yang ikut menerima BSU. Pengecekan akan berlangsung dalam pekan ini.
"Setelah pemadanan data minggu ini (selesai), uang BSU akan kita salurkan ke Bank Himbara untuk selanjutnya ditransfer kepada penerima," kata Ida.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 24,17 triliun kepada masyarakat sebagai tambahan bantalan sosial atas rencana pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini dibuat seiring keputusan pemerintah menaikkan harga BBM.
Sri mengatakan, anggaran Rp 24,17 triliun itu dibagi untuk tiga jenis bantuan. Salah satunya BSU untuk 16 juta pekerja yang bergaji maksimum Rp 3,5 juta. BSU ini besarannya Rp 600 ribu per pekerja. Anggaran untuk program ini Rp 9,6 triliun.