Rabu 07 Sep 2022 00:15 WIB

Pengamat: KH Mustofa Aqil Siradj berpeluang Jadi Wantimpres

Mardiono akan mengundurkan diri dari wantimpres setelah jadi plt ketua umum PPP.

Pengamat Politik Ujang Komarudin
Foto: Prayogi/Republika.
Pengamat Politik Ujang Komarudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat politik Ujang Komarudin mengatakan, Ketua Majelis Syariah PPP KH Mustofa Aqil Siradj berpeluang menggantikan Muhammad Mardiono sebagai anggota dewan pertimbangan presiden (Wantimpres). Kepakaran dan ketokohan KH Mustofa Aqil Siradj hampir sama dengan almarhum KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu menjelaskan, mereka yang diajukan sebagai wantimpres adalah adalah para tokoh dan senior partai. Dia mencontohkan seperti Partai Hanura menempatkan Wiranto dan Partai Golkar dengan Agung Laksono.

Baca Juga

"Kalau memang mau diajukan, bisa jadi hanya beliau (Mustofa Aqil) yang pas, tapi kalau pun memang bukan beliau, bisa jadi tokoh senior yang lain," katanya dihubungi di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Selain itu, tokoh lain yang mempunyai peluang yakni Ketua Majelis Kehormatan KH Zarkasih Nur. Namun, dia mengingatkan kebijakan usulan itu terdapat pada pengurus DPP PPP yang terbentuk saat ini.

Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Mardiono dipilih sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum menggantikan Suharso Monoarfa. Mardiono dipilih dalam forum musyawarah kerja nasional (mukernas) yang digelar di Serang, Banten, Ahad (4/9).

Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, Muhammad Mardiono akan mundur dari jabatannya sebagai anggota wantimpres. Dia mengatakan, PPP menginginkan ketua umum yang berfokus pada kerja kepartaian.

"Nanti sesuai Undang-Undang Wantimpres, beliau (Mardiono) juga harus mengundurkan diri," ujarnya.

Pasal 12 Undang-Undang tentang Wantimpres menyebutkan,  anggota wantimpres tidak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik. Aturan ini turut menyebutkan jika pemberhentian wantimpres oleh Presiden bisa dilakukan melalui surat pengunduran diri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement