REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang pernah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebelumnya tetap berpotensi mendapatkan penyaluran pada 2022 asalkan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Sebab, syarat penerima BSU tidak menghalangi penerima tahun lalu untuk kembali menerima.
"Kemungkinan besar penerima tahun 2021 juga menerima. Jadi patokannya bukan menerima atau tidak tahun lalu tapi sudah sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker," kata Menaker dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengatur syarat dan kriteria penerima BSU dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. Beberapa syarat penerima termasuk merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022 dan memiliki upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah maksimum di daerah masing-masing.
Calon penerima BSU berasal dari seluruh wilayah Indonesia dengan pengecualian diberikan kepada PNS, TNI dan Polri serta individu yang sudah menerima bantuan lain dari pemerintah seperti Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH). Ida mengatakan bahwa berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi gaji.
Kemenaker telah menerima penyaluran data tahap pertama sejumlah 5.099.915 pekerja, yang penyalurannya diusahakan dilakukan pekan ini setelah dilakukan pemeriksaan dan pemadanan data. Penyaluran akan dilakukan melalui bank yang tergabung di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
"Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan dari Bank Himbara ke penerima," ujarnya.