Rabu 07 Sep 2022 04:18 WIB

Menaker: Penyaluran BSU 2022 untuk Topang Daya Beli Pekerja

Pemerintah mengalokasikan Rp 9,6 triliun untuk bantuan subsidi upah (BSU) 2022.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Foto: Prayogi/Republika.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 senilai Rp 9,6 triliun bertujuan menopang daya beli pekerja atau buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. Pemerintah mengalokasikan bantuan sosial Rp 24,17 triliun dari pengalihan subsidi BBM untuk bantuan sosial dalam tiga jenis bantuan.

"Saya ingin sampaikan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh tujuannya untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kenaikan harga," kata Ida dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk "Alih Subsidi BBM, Bansos Topang Masyarakat Miskin" di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga

Dari tiga bantuan pengalih subsidi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendapat bagian untuk menyalurkan bantuan subsidi gaji bagi pekerja dengan upah maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp 9,6 triliun.

Ida menjelaskan program BSU 2022 diberikan kepada para pekerja untuk satu kali dengan besaran Rp 600.000. Sebanyak 16 juta pekerja atau buruh berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Penyaluran BSU diharapkan akan selesai secepatnya paling lambat akhir tahun anggaran 2022, sehingga pekerja atau buruh dapat mencairkan dan dapat membelanjakan subsidi itu. "Saya kira prosesnya, tahap pertama penyaluran kita akan mulai minggu ini. Begitu data diserahkan dari BPJS Ketenagakerjaan, kami akan melakukan screening data untuk memastikan tidak terjadi duplikasi. Setelah itu, uang akan kami salurkan melalui bank Himbara untuk selanjutnya ke penerima manfaat," katanya.

Kemenaker baru saja mendapatkan data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan untuk tahap awal sebanyak 5.990.915 orang. Kemenaker akan melakukan pemadanan atau verifikasi agar sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Pemerintah sebelumnya menargetkan sasaran penerima bantuan ini sekitar 16 juta pekerja. Namun, salah satu syarat penerima BSU kali ini tidak boleh menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, BPUM, dan Kartu Pra Kerja.

Pemerintah juga memberikan syarat lain untuk penerima BSU yakni telah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022. Dari data tersebut tereliminasi dan menyisakan calon penerima BSU sebanyak 14,6 juta orang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement