Rabu 07 Sep 2022 06:39 WIB

Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Maut di Batang Dijamin

Ahli waris korban meninggal mendapat santunan Rp 50 juta.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Agus raharjo
Petugas mengevakuasi mobil yang mengalami kecelakaan di Tol Batang KM 375, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (5/9/2022). Kecelakaan yang diduga akibat sopir kendaraan hiace mengantuk itu menyebabkan tujuh orang penumpang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya luka ringan.
Foto: ANTARA//PJR Polda Jawa Tengah/
Petugas mengevakuasi mobil yang mengalami kecelakaan di Tol Batang KM 375, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (5/9/2022). Kecelakaan yang diduga akibat sopir kendaraan hiace mengantuk itu menyebabkan tujuh orang penumpang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya luka ringan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Jasa Raharja (Persero) menjamin santunan seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan minibus dan truk trailer di jalan tol Semarang-Batang, pada Senin (5/9/2022). Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan seluruh korban yang meninggal dunia mapun luka terjamin Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.  

“Saat ini, Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan kepoliasian, rumah sakit, dan instansi lainnya untuk mempercepat penyerahan santunan,” kata Rivan dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (6/9/2022).  

Baca Juga

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka, Rivan menegaskan Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada rumah sakit dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.

Rivan memastikan Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya, yang didorong dengan semangat proaktif sebagai bentuk empati Pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja dan puji syukur santunan dapat kami serahkan kurang dari tujuh jam kepada dua ahli waris korban meninggal dunia” tegas Rivan.

Dia menambahkan, Jasa Raharja tidak berhenti untuk mengingatkan kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa berhati-hati dan menaati rambu aturan berlalu lintas. Selain itu juga mengimbau kepada para masyarakat untuk tidak memaksakan mengemudi dalam keadaan mengantuk.  

“Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” tutur Rivan.

Pascakecelakan tersebut, Rivan langsung mengunjungi korban luka-luka yang tengah dirawat RSI Weleri Kendal untuk memastikan keterjaminan seluruh korban kecelakaan dan mendapatkan pelayanan terbaik dari pihak rumah sakit. Setelah itu, dilanjutkan dengan penyerahan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.  

“Sudah tugas seluruh Insan Jasa Raharja melindungi masyarakat Indonesia, serta memastikan kecepatan penyerahan santunan untuk membantu meringankan beban keluarga korban,” ujar Rivan.

Sebelumnya, terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan minibus Toyota Hiace dan truk tailer di jalan tol Semarang-Batang. Kecelakaan terjadi di KM 375+300 wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada Senin (5/9/2022) pukul 07.27 WIB.

Kecelakaan tersebut menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang lainnya luka-luka. Para korban langsung dievakuasi ke rumah sakit Sakit Islam (RSI) Kendal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement