REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Menindaklanjuti adanya Laporan Pengaduan Masyarakat melalui pesan di media sosial tentang adanya Prostitusi online dengan aplikasi Michat, Polsek Sokaraja Polresta Banyumas melakukan razia di sebuah hotel di wilayah Sokaraja, Selasa (6/9/22).
"Kami merazia hotel di jalan Suparjo Rustam Sokaraja, ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat lewat medsos tentang adanya portitusi online menggunakan aplikasi michat", kata Kapolsek Sokaraja AKP Sutrisno, Rabu (7/9/22).
Menurut Kapolsek, dari razia tersebut pihaknya menjaring belasan muda mudi yang sedang berada di hotel. Mereka selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Sokaraja untuk pendataan serta keterangan lebih lanjut.
"Ada 14 muda-mudi yang terjaring, namun setelah dilakukan pengecekan tidak ditemukan adanya transaksi prostitusi ataupun open BO," ungkap Kapolsek.
Mereka yang terjaring razia, langsung digiring ke Mapolsek Sokaraja untuk dilakukan pendataan. Selanjutnya dilakukan arahan dan pembinaan oleh Petugas.
“Dengan adanya razia ini, diharapkan dapat menekan adanya gangguan kamtibmas yang tergolong penyakit masyarakat serta transaksi prostitusi di wilayah Sokaraja,” tandasnya.