REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satreskrim Polres Bogor menangkap seorang oknum guru mengaji berinisial SR (33 tahun) di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. SR ditangkap karena dilaporkan telah mencabuli lima orang anak muridnya.
Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra, mengatakan kelima korban juga merupakan anak di bawah umur. Modus yang dilakukan pelaku kepada korban ialah dengan membujuk rayu.
“Jadi agar para muridnya itu lebih pintar mengaji lalu bisa meresap ilmunya sang korban ini disuruh untuk memejamkan matanya, disitu pelaku mulai melakukan tindakan pencabulan,” kata Wisnu, Selasa (6/9/2022).
Wisnu mengungkapkan, aksi bejat pelaku ini sudah dilakukan selama hampir setahun belakangan. Para korban juga diminta untuk tidak memberi tahu orang lain.