Rabu 07 Sep 2022 12:35 WIB

Aftech Pecat Rionald Soerjanto Usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 37 Miliar

RAS diduga melakukan aksinya dengan modus menimbulkan reseller rekayasa.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Dittipideksus Bareskrim Polri menahan Rionald Anggara Soerjanto (baju biru) terkait kasus penipuan.
Foto: Istimewa
Dittipideksus Bareskrim Polri menahan Rionald Anggara Soerjanto (baju biru) terkait kasus penipuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan Rionald Anggara Soerjanto (RAS). Penahanan ini dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2022 dan ditangkap pada 31 Agustus 2022.

Kini, berkas perkara milik pria asal Cirebon, Jawa Barat tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Dengan sudah ditetapkannya sebagai tersangka dan ditahan, Director of Marketing, Communication & Community Development Aftech, Abynprima Riski mengatakan pihaknya telah memberhentikan Rionald Soerjanto.

"Terkait pemberitaan saat ini mengenai Bapak Rionald, Aftech telah memutuskan untuk menon-aktifkan Bapak Rionald sebagai Ketua Departemen Digital ID & Digital Signature Aftech," kata Abynprima dalam keterangan pers pada Rabu (7/9).

Penonaktifan RAS tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No.040/AFTECH/Governance/IX/2022. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir dan Sekretaris Jenderal Budi Gandasoebrata itu sudah diserahkan kepada RAS. 

Abynprima menegaskan, RAS selaku Co-Founder Digidata sudah tidak ada lagi dalam struktur Aftech. "Ya betul (sudah bukan menjadi bagian Aftech) pemberhentian. Sudah tidak dalam struktur Aftech, mengingat sudah ada surat keputusan penonaktifan," ucap dia.

Di sisi lain, Direktur Operasional di PT Asli Rancangan Indonesia Agus Christianto memastikan RAS sudah tidak lagi bekerja di PT Asli Rancangan Indonesia sejak 27 Agustus 2022. Sebab, RAS menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan nominal fantastis. 

Agus menjelaskan, RAS diduga melakukan perbuatannya itu saat menjabat sebagai Direktur Operasional PT Asli RI pada tahun 2018-Agustus 2021. Selain itu, RAS diduga melakukan aksinya dengan modus menimbulkan Reseller Rekayasa yang seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia.

"Padahal mereka tidak bekerja apa-apa, dan uang fee yang diterima oleh para reseller rekayasa itu sebagian besar ditransfer kembali ke rekening Rionald," sebut Agus.

Agus mengungkapkan, selain perkara tersebut, pihaknya juga melaporkan RAS ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dalam pembelian-pembelian Capital Expenditure (Capex) perusahaan Asli RI.

"Kami melaporkan jumlah kerugian perusahaan akibat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RAS kurang lebih Rp 100 miliar," ujar Agus. 

Dari jumlah tersebut yang sudah dapat dibuktikan oleh penyidik senilai Rp 37,4 miliar, dari sisi reseller rekayasa. Sedangkan, dugaan kerugian dari sisi pembelian Capex masih didalami oleh penyidik

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan RAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (8/8) lalu.

"Iya (tersangka). Sejak Senin lalu," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan. 

Bareskrim Polri segera melakukan pemanggilan terhadap pria asal Cirebon tersebut sebagai tersangka pada Kamis (11/8). "Hari Kamis, panggilannya jam 10," ujar Whisnu.

Sebelum ditangkap, Rionald lebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka pada Senin (29/8), terkait kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement