Rabu 07 Sep 2022 15:27 WIB

Harga BBM Naik, Buruh di Yogyakarta Minta Upah Dinaikkan Minimal 30 Persen

UMP Yogyakarta dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Nur Aini
Aktivis yang tergabung dalam MPBI DIY dan Partai Buruh melakukan aksi damai tolak kenaikan harga BBM di Kantor DPRD DIY, Yogyakarta, Rabu (7/9/2022). Dalam aksi itu mereka menolak kenaikan harga BBM dan menuntut pemerintah mewujudkan jaminan sosial daerah yang istimewa serta mewujudkan pendidikan gratis bagi anak pekerja/buruh DIY.
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Aktivis yang tergabung dalam MPBI DIY dan Partai Buruh melakukan aksi damai tolak kenaikan harga BBM di Kantor DPRD DIY, Yogyakarta, Rabu (7/9/2022). Dalam aksi itu mereka menolak kenaikan harga BBM dan menuntut pemerintah mewujudkan jaminan sosial daerah yang istimewa serta mewujudkan pendidikan gratis bagi anak pekerja/buruh DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gabungan serikat buruh DIY meminta agar upah minimum provinsi (UMP) dinaikkan minimal 30 persen. Kenaikan UMP itu diminta menyusul kenaikan BBM oleh pemerintah pusat.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan, kenaikan BBM ini berdampak kepada naiknya sejumlah bahan pokok. Sedangkan, upah yang diterima buruh masih rendah.

Baca Juga

"Kami minta minimal 20-30 persen upah minimum dinaikkan, survei kami upah tidak selaras dengan kenaikan BBM dan naiknya bahan pokok," kata Ade saat menyampaikan aspirasi penolakan kenaikan BBM di DPRD DIY, Yogyakarta, Rabu (7/9/2022).

UMP yang ada saat ini di DIY dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL). Bahkan, katanya, buruh mengalami defisit dan ini sudah terjadi selama bertahun-tahun.

"Kami survei Rp 3 juta minimum (KHL), tapi UMP Rp 2 juta, ada minus Rp 1 juta. Kami duitnya kurang untuk beli makan, sudah minus selama bertahun-tahun," ujar Ade.

Ade juga meminta agar pemerintah daerah mengalokasikan lebih banyak APBD dan dana keistimewaan (danais) untuk kesejahteraan masyarakat. Pasalnya, kata Ade, adanya Undang-undang Keistimewaan DIY yakni untuk membawa keamanan dan kemakmuran bagi masyarakat.

"Perlu mengalokasikan lebih banyak APBD dan danais untuk program-program kesejahteraan rakyat. DPRD DIY harus menjalankan fungsi pengawasan dan melihat keistimewaan DIY apakah sudah membawa keamanan dan kemakmuran bagi rakyat," jelasnya.

Anggota KSPSI DIY, Kirnadi juga meminta agar Pemda DIY menaikkan UMP. Bahkan, ia meminta agar dikeluarkannya kebijakan untuk meningkatkan UMP DIY sebelum berakhirnya kepemimpinan Gubernur DIY periode 2017-2022.

"Harapan besar buruh Yogya, sebelum gubernur dilantik menjadi gubernur baru, seharusnya bisa merubah upah minimum. Gubernur punya kewenangan untuk itu dan dampaknya akan besar bagi DIY. Keistimewaan bukan gubernur saja, tapi ada perubahan besar i Yogya," kata Kirnadi.

DPRD DIY juga diharapkan dapat mendesak Pemda DIY untuk menaikkan UMP 2023. DPRD DIY, katanya, memiliki kewenangan yang besar untuk memastikan agar Pemda DIY menaikkan UMP ini.

"Itu penting dilakukan DPRD agar gubernur punya peninggalan yang baik, gubernur bisa menaikkan upah minimum saat BBM naik. Itu tidak melanggar aturan dan bisa dilakukan gubernur," ujar Kirnadi.

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana juga mengatakan bahwa di kondisi BBM naik yang diikuti dengan naiknya bahan pokok ini dapat menyebabkan angka kemiskinan di DIY bertambah. Bahkan, ia menilai bahwa besaran UMP masih di bawah ambang batas kemiskinan.

"Tidak masuk akal orang bekerja keras sebulan tapi masih miskin karena upahnya segitu, kondisi sekarang ini semuanya naik. Kalau UMP masih di bawah ambang batas kemiskinan, saya kira ini tidak masuk akal ketika kita ciptakan lapangan kerja, tapi lapangan kerja itu (upahnya) diubah jadi di bawah ambang kemiskinan," kata Huda.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement