Kamis 08 Sep 2022 01:31 WIB

Sepuluh WNA Dideportasi dari Sumbar karena Langgar Aturan

Sepuluh WNA dideportasi dari Sumbar sepanjang Januari hingga Agustus 2022

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sejumlah warga negara Bangladesh memasuki bus untuk dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Sepuluh WNA dideportasi dari Sumbar sepanjang Januari hingga Agustus 2022. Ilustrasi.
Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Sejumlah warga negara Bangladesh memasuki bus untuk dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Sepuluh WNA dideportasi dari Sumbar sepanjang Januari hingga Agustus 2022. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Sepuluh warga negara asing (WNA) dideportasi oleh pihak imigrasi dari wilayah Sumatra Barat (Sumbar) karena melanggar aturan Keimigrasian sepanjang Januari hingga Agustus 2022.

"Dalam periode Januari hingga Agustus, kami telah menindak sepuluh WNA yang melanggar aturan yaitu izin tinggalnya telah habis. Mereka semua dideportasi ke negara asal," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar Novianto Sulastono di Padang, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga

Dari 10 WNA tersebut, tujuh orang di antaranya berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Padang dan tiga lainnya di wilayah Kanim Agam. Para WNA yang dideportasi itu beberapa di antaranya diketahui berasal dari Malaysia, Bangladesh, dan Singapura.

Andika menegaskan pihaknya akan menindak para WNA yang kedapatan melanggar aturan di wilayah Indonesia khususnya Sumbar. "Kami terbuka terhadap WNA yang masuk ke Indonesia dengan catatan harus memberi manfaat dan mengantongi izin, sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM RI," ujarnya.

Menurutnya jangan sampai WNA yang masuk ke Indonesia melanggar aturan keimigrasian seperti menyalahi izin tinggal atau pelanggaran hukum seperti penyelundupan narkoba, terorisme, buronan, dan lainnya yang bisa merugikan negara. "Oleh karena itu fungsi pengawasan akan tetap dilakukan secara maksimal terhadap WNA, khususnya yang masuk ke wilayah Sumbar," kata dia.

Andika mengatakan dalam rangka pengawasan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan hotel, penginapan, atau sejenisnya yang menampung WNA agar selalu melaporkan keberadaan WNA secara berkala. Pengelola dapat melaporkan keberadaan WNA tersebut secara digital melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) sehingga aktivitas dan keberadaan orang asing bisa terpantau.

Kemenkumham Sumbar juga melaksanakan pengawasan lewat Tim Pengawasan Orang Asing provinsi. Tim tersebut merupakan gabungan petugas dari berbagai instansi dan lembaga.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement