Rabu 07 Sep 2022 16:03 WIB

Polri Periksa AKP Irfan Widyanto Tersangka Obstruction of Justice

AKP Irfan Widyanto, lulusan terbaik Akpol 2010, jadi tersangka obstruction of justice

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Tim Inafis Polri saat melakukan rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). AKP Irfan Widyanto jadi tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J. Ilustrasi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tim Inafis Polri saat melakukan rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). AKP Irfan Widyanto jadi tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana SiberBareskrim Polri memeriksa mantan kasub Unit I Subdirektorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J, Rabu (7/9/2022) siang, di Bareskrim Polri.

"AKP IW (diperiksa) Dittipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Baca Juga

AKP Irfan Widyanto tercatat sebagai lulusan terbaik Polri tahun 2010 peraih Penghargaan Adhi Makayasa. Ia dicopot dari jabatannya sebagai KasubUnit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 22 Agustus 2022 dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Dalam kasus ini, AKP Irfan Widyanto terlibat melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV di TKP Duren Tiga. Nurul mengatakan ada dua tersangka yang diperiksa Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait obstruction of justice kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain AKP Irfan Widyanto, penyidik juga memeriksa mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. "Tim penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada IJP FS di Mako Brimob Kelapa Dua Depok pukul 11.00 WIB," katanya.

Setelah pemeriksaan ini, kata Nurul, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar segera bisa disidangkan ke pengadilan. "Kemudian rencana tindak lanjut, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke JPU," ujarnya.

Total ada tujuh tersangka dalam kasus obstruction of justice. Selain Ferdy Sambo dan Irfan Widyanto, lima tersangka lainnya yakni mantan karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin. Kemudian, mantan ps kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo dan mantan ps kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement