REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pengguna kendaraan roda dua (motor) diminta untuk menggunakan jalur lambat di Jalan Nasional atau Ring Road, DIY. Hal ini mengingat masih banyaknya pengguna motor yang menggunakan jalur cepat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, penggunaan jalur lambat bagi kendaraan bermotor juga dalam rangka menekan terjadinya kecelakaan di Ring Road. "Ini untuk mengurangi fatalitas kecelakaan yang terjadi," kata Made di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (6/9/2022).
Pihaknya pun terus melakukan sosialisasi tertib lalu lintas kepada pengguna motor agar menggunakan jalur lambat, seperti yang dilakukan di Simpang Empat Ring Road Blok O, Banguntapan, Bantul. Sosialisasi dilakukan bersama dengan pihak kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Sosialisasi dilakukan mengingat mobilitas masyarakat yang saat ini juga terus meningkat. Selain itu, fenomena masuknya pengguna motor ke jalur cepat juga meningkat dan meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan.
"Sebenarnya ini kita menekankan kepada masyarakat, ini satu hal yang mudah untuk dijalani tapi efeknya sangat besar yaitu keselamatan. Secara rambu sudah jelas sekali ya, pengguna jalan sepeda motor menggunakan jalur lambat atau jalur sebelah kiri," ujar Made.
Made menekankan, untuk kendaraan roda dua sudah diatur untuk melintas di jalur lambat di Jalan Nasional. Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pengguna motor untuk melintas di jalur lambat. "Jadi sudah dibuat jalur khusus jalur lambat, sebaiknya itu ya dioptimalkan dan dimaksimalkan untuk penggunaannya, khususnya bagi kendaraan roda dua," lanjutnya.