Rabu 07 Sep 2022 20:20 WIB

Pemkab Ciamis Tunggu Arahan untuk Subsidi Angkutan Umum

Pemerintah pusat telah menginstruksikan daerah untuk menyiapkan anggaran subsidi

Rep: bayu adji p/ Red: Hiru Muhammad
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk menyediakan anggaran untuk perlindungan sosial untuk mengantisipasi inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Salah satu bentuk perlindungan sosial itu adalah memberikan subsidi untuk angkutan umum di daerah. Tampak salah satu peamndangan angkot di Ciamis
Foto: istimewa
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk menyediakan anggaran untuk perlindungan sosial untuk mengantisipasi inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Salah satu bentuk perlindungan sosial itu adalah memberikan subsidi untuk angkutan umum di daerah. Tampak salah satu peamndangan angkot di Ciamis

REPUBLIKA.CO.ID,CIAMIS -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk menyediakan anggaran untuk perlindungan sosial untuk mengantisipasi inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Salah satu bentuk perlindungan sosial itu adalah memberikan subsidi untuk angkutan umum di daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Achmad Yani, mengatakan, pihaknya sudah melakukan melakukan pembahasan terkait pemberian subsidi untuk angkutan umum di tingkat kabupaten. Namun, hingga saat ini belum dapat dipastikan skema pemberian subsidi itu. "Nanti malam juga akan ada pembahasan bersama provinsi, karena sampai saat ini belum ada kejelasan mekanismenya," kata dia saat dihubungi Republika, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga

Ia mengakui, pemerintah pusat memang telah menginstruksikan daerah untuk menyiapkan anggaran untuk memberikan subsidi kepada angkutan umum. Namun, dalam instruksi itu belum ada arahan detailnya.

"Meski sudah ada arahan subsidi untuk sektor transportasi, tapi kan arah, bentuk, serta jumlahnya kami belum tahu berapa. Namun, kami akan ikuti arahan pusat dan provinsi. Mudah-mudahan besok pagi atau siang sudah ada keputusan formulasinya," ujar dia.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 disebutkan daerah harus menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022. Belanja wajib itu digunakan untuk pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan, serta penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Belanja wajib itu dianggarkan sebesar 2 persen dari dana transfer umum (DTU), sebagaimana ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun Anggaran 2022. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement