Jumat 09 Sep 2022 01:35 WIB

Bolehkah Muslim Menggunakan Sisir Terbuat dari Bulu Babi?

Seekor babi pada dasarnya najis.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Cara menyisir rambut denga benar (ilustrasi). Bolehkah Muslim Menggunakan Sisir Terbuat dari Bulu Babi?
Foto: www.freepik.com.
Cara menyisir rambut denga benar (ilustrasi). Bolehkah Muslim Menggunakan Sisir Terbuat dari Bulu Babi?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seekor babi pada dasarnya najis. Karena itu mazhab Hanafi dan banyak imam lainnya sepakat semua komponen babi baik kulit, rambut, ataupun lainnya adalah kotor bahkan setelah proses penyamakan dilakukan.

Imam Ibnu Abidin rahimahullah menjelaskan: “(Pernyataan Al-Haskafi: “Kulit babi tidak dapat disucikan”) hal ini disebabkan karena babi pada dasarnya najis, yaitu pada hakikatnya babi dengan seluruh anggota tubuhnya adalah najis, baik hidup maupun mati. Jadi, kekotoran itu bukan karena darah yang ada di tubuhnya seperti hewan tidak suci lainnya. Oleh karena itu, tidak menerima pemurnian (dengan penyamakan atau metode lain semacam itu)….” ( Radd al-Muhtar, 1/204)

Baca Juga

Imam Al-Haskafi menyatakan secara khusus berkaitan dengan rambut babi, “Rambut hewan mati selain babi… murni"

Imam Ibnu `Abidin rahimahullah menjelaskan: “Menurut Imam Abu Yusuf, yang merupakan riwayat yang mapan di Mazhab Hanafi, rambut babi dianggap kotor dan tidak suci. Inilah posisi yang dipilih oleh Imam Al-Kasani dalam Al-Bada'i` dan Imam Al-Mawsili dalam Al-Ikhtiyar- nya

Jadi, jika seseorang sholat dengan bulu babi lebih dari satu dirham, maka sholatnya tidak sah…” ( Radd al-Muhtar ala al-Durr al-Mukhtar, 1/206).

Lalu bagaimana hukumnya menggunakan sisir rambut yang terbuat dari bulu babi hutan? Dilansir dari About Islam, Direktur dan peneliti di Institut Fikih Islam (Darul Iftaa) Mufti Muhammad Ibn Adam Al-Kawthari mengatakan, tidak diperbolehkan menggunakan sikat rambut yang terbuat dari bulu babi hutan. Jika seseorang tersebut yakin bahwa sikat atau sisir rambutnya sebagian besar terbuat dari bulu babi, maka ia harus menghindari penggunaan sisir tersebut.

“Jika seseorang sholat dengan bulu babi (atau bagian lain dari tubuh babi) yang melekat pada diri atau pakaiannya, maka ia harus mengulangi sholatnya,” kata dia.

Namun, menggunakan sikat rambut kering tidak akan membuat rambut seseorang menjadi kotor karena bersentuhan dengan rambut babi yang kering tidak akan memindahkan kotoran tersebut ke tubuh seseorang.

Dengan demikian, sholat yang Anda lakukan setelah menggunakan sikat rambut kering yang terbuat dari bulu babi tidak perlu diulang. Akan tetapi, jika rambut atau tubuh seseorang bersentuhan dengan sikat bulu babi yang basah, maka ia harus mencuci rambutnya dan mengulangi sholatnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement