REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dan Badan Pengawas Obat dan Makanan menandatangani naskah perjanjian kerja sama tentang pengawasan isi siaran terhadap publikasi, promosi, dan iklan obat dan makanan di Aceh.
Penandatangan naskah perjanjian kerja sama dalam pengawasan ini ditandatangani oleh Yudi Noviandi M Sc Tech Apt, selaku Kepala Balai Besar POM di Banda Aceh dan Faisal Ilyas SE MM selaku Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh. Acara itu berlangsung di Aula Serbaguna Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Selasa (6/9/2022) pagi.
Kegiatan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama ini yang dirangkai dalam acara Penganugerahan Rekor MURI "sanger Ureung Aceh" intervensi pangan aman ke 1097 warung kopi se-Aceh yang diselenggarakan BPOM dan Customer Gathering dengan tema "Bersama kita tingkatkan kualitas pelayanan publik".
Kegiatan ini dihadiri para Komisioner KPI Aceh seperti Faisal Ilyas dan Acik Nova selaku ketua dan wakil ketua, serta dua orang komisioner bidang pengawasan isi siaran Teuku Zulkhairi dan Putri Novriza, serta seratusan peserta lainnya yang diundang oleh BPOM Aceh.
Ketua KPI Aceh, Faisal Ilyas mengatakan bahwa perjanjian kerja sama ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk melaksanakan kerja kolaborasi produksi, pemantauan siaran pemberitaan, promosi dan iklan obat dan makanan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran.
“Kerja sama ini juga dibuat untuk saling koordinasi yang sinergis antara KPI Aceh dan BPOM dalam melakukan pemantauan dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemantauan, termasuk penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran siaran pemberitaan, promosi dan iklan obat dan makanan, “ ujar Faisal Ilyas dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (7/9/2022).
Sementara itu, Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi mengatakan bahwa perjanjian kerja sama ini dibuat dalam rangka efektivitas kerja untuk menjangkau masyarakat secara luas khususnya dalam memberikan pencerdasan terkait obat-obatan dan makanan yang diizinkan oleh BPOM. Sehingga, dalam konteks ini maka pemanfaatan media informasi penting dilakukan.
“Dalam konteks ini, kita ingin berikan perlindungan terhadap masyarakat dari iklan yang menyesatkan terkait obat-obatan dan makanan. Hal itu akan lebih maksimal melalui kolaborasi ini, “ ujar Yudi.
Sementara itu, Komisioner bidang pengawasan, Teuku Zulkhairi menambahkan, perjanjian kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk aktif dan senantiasa kritis terhadap setiap isi siaran pemberitaan, promosi dan iklan obat dan makanan.
“Objek perjanjian kerja sama ini adalah isi siaran di bidang obat dan makanan yang meliputi pemberitaan, publikasi, promosi dan iklan obat, obat tradisional, kosmetika, obat kuasi, suplemen kesehatan, pangan olahan, dan produk tembakau di media penyiaran, “ ujar Zulkhairi.
Ia menambahkan bahwa yang dimaksudkan media penyiaran adalah meliputi televisi, radio, termasuk penempatan atau penyisipan promosi atau iklan dalam program siaran, alur cerita suatu film, sandiwara, dan/atau acara lain yang sejenis.