Kamis 08 Sep 2022 05:40 WIB

Subsidi Transportasi Diserahkan ke Pemda 

Daerah diminta menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober-Desember 2022.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Penggunaan dana transfer umum (DTU) untuk pengendalian inflasi diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah (pemda). Terkait subsidi transportasi, sejumlah pemda berupaya memanfaatkan DTU untuk menahan tarif angkutan daerah yang dikelola.  Kewajiban bagi pemda mengalokasikan DTU untuk membantu pengendalian dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement