Kamis 08 Sep 2022 12:05 WIB

Ombudsman Kritik Program BSU karena Hanya Diterima Pekerja Formal

Pekerja informal dan pekerja formal bukan peserta BPJS TK tidak mendapat BSU

Rep: Febryan. A/ Red: Nur Aini
Pekerja membersihkan videotron di Jakarta, Sabtu (8/1/2022). Ombudsman RI mengkritik program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pengalihan subsidi BBM karena hanya diperuntukkan bagi pekerja formal peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Pekerja membersihkan videotron di Jakarta, Sabtu (8/1/2022). Ombudsman RI mengkritik program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pengalihan subsidi BBM karena hanya diperuntukkan bagi pekerja formal peserta BPJS Ketenagakerjaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI mengkritik program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pengalihan subsidi BBM karena hanya diperuntukkan bagi pekerja formal peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, kenaikan harga BBM berdampak kepada semua pekerja tanpa terkecuali.

"Dari sisi kebijakan, kita berharap BSU ini makin lama makin inklusif. Saat ini penerima manfaatnya masih berbasis pada pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam diskusi daring, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga

Robert menjelaskan, bagi pemerintah memang lebih aman menyalurkan BSU kepada pekerja formal peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, datanya sudah tersedia di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyaluran bisa lebih cepat dan tepat sasaran.

Meski aman dari sisi data, kata dia, kebijakan BSU ini kurang inklusif dari sisi perlindungan sosial. Pasalnya, pekerja informal dan pekerja formal bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak mendapatkan BSU, meski mereka ikut terdampak kenaikan harga BBM. "Pekerja informal itu paling terdampak," ujarnya.