Kamis 08 Sep 2022 13:34 WIB

Wamenkumham: Pembebasan Bersyarat Napi Korupsi Sesuai Aturan Hukum

Kemenkumham berikan pembebasan bersyarat, asimilasi, remisi berpegang pada regulasi.

Rep: Dessy Suciati Saputri  / Red: Ratna Puspita
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan, pembebasan bersyarat terhadap sejumlah narapidana korupsi sudah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Aturan yang dimaksud, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.

“Ini seperti blessing in disguise dalam pengertian bahwa UU pemasyarakatan ini dia in-line dengan putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan PP 99. Sehingga, pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22/2022 itu semua sudah sesuai dengan aturan,” jelas Edward di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga

Ia menegaskan, pemerintah berpegang pada aturan yang baru disahkan pada Juli lalu terkait pemberian remisi, pembebasan bersyarat, maupun asimilasi. Terkait pembebasan Pinangki Sirna Malasari, Edward mengatakan, tak melihat secara per kasus.

Ia mengatakan, semua kasus yang ditangani sudah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang ada. “Kami tidak lihat case by case, tetapi segala sesuatu yang menjadi standar kita adalah aturan hukum,” kata dia.

“Kami pastikan bahwa ketika akan memberikan pembebasan bersyarat, asimilasi, maupun remisi, Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Pemasyarakatan pegangannya hanya 1, yaitu regulasi yang ada,” ungkap Edward.

Edward menyampaikan, UU Nomor 22/2022 tersebut mengatur terkait pemberian seluruh hak dari seorang terpidana tanpa adanya diskriminasi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement