Kamis 08 Sep 2022 14:48 WIB

Surya Darmadi: Saya tidak Korupsi

Alasannya, usaha yang dilakukan sudah sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,798 triliun dan merugikan perekonomian negara sebanyak Rp73,920 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragir Hulu, Riau serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,798 triliun dan merugikan perekonomian negara sebanyak Rp73,920 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragir Hulu, Riau serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, Surya Darmadi membantah telah melakukan tindak pidana rasuah. Menurutnya, kegiatan usaha yang dia lakukan sudah sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

"Saya nggak korupsi, nggak korupsi, saya dituduh korupsi," tegas Surya Darmadi dengan nada tinggi usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).

Baca Juga

Surya Darmadi didakwa terkait perkara dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma. Surya juga diyakini melakukan usaha kelapa sawit dalam kawasan hutan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa adanya izin prinsip dan bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK).

Surya mengatakan, kegiatan usaha yang dia lakoni telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Artinya, sambung dia, kalau sudah memiliki HGU, maka pelepasan lahan dan semua kegiasan usaha yang dilakukan tidak menyalahi regulasi yang berlaku.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tipikor juga mendakwa Surya Darmadi dengan gugatan pencucian uang (TPPU) terkait aset yang dia miliki. Namun, lagi-lagi Surya Darmadi membantah hal tersebut.

"Itu (TPPU) nggak ada, nggak. Tidak," kata Surya membantah bahwa aset yang dimiliki adalah hasil pencucian uang.

Jaksa juga menggugat bos PT Duta Palma tersebut atas tuduhan suap terhadap mantan bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Surya juga membantah tudingan suap dalam dakwaan dimaksud.

"Tidak, saya nggak kenal bupati, sama sekali nggak kenal," kilahnya.

Seperti diketahui, Surya Darmadi didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 885.857,36 dollar AS. Dia juga didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7,885,857,36 dollar AS.

Jaksa juga menyebutkan, Surya Darmadi melaksanakan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang mengakibatkan rusaknya kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan. Surya Darmadi juga melaksanakan kegiatan usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dalam kawasan hutan menggunakan izin lokasi yang peruntukannya untuk survei lokasi dan sosialisasi yang telah melanggar ketentuan yang telah diatur dan menyebabkan terjadinya keuangan dan perekonomian negara.

Jaksa mengatakan, nilai-nilai kerugian itu merupakan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Atas perbuatannya tersebut, Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Surya Darmadi juga didakwa pasal pencucian uang dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement