Polresta Banyumas Tangkap Sindikat Penimbun BBM Solar
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas saat menggrebek pelaku penimbun BBM Solar. | Foto: Dok. Polresta Banyumas
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS - Lima orang warga Kabupaten Brebes ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas karena diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, pelaku HS (30 tahun), RS (38 tahun), J AY (43 tahun), MZ (33 tahun), dan AB (36 tahun), menimbun sebanyak 2.300 liter bio solar untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi di wilayah Brebes.
"Kelima tersangka ditangkap pada Kamis (11/8/2022), sekitar pukul 01.15 WIB di SPBU Losari di JaIan Raya Ajibarang Secang, wilayah Desa Karanglo, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas," ujar kasat reskrim dalam pernyataan resminya, Kamis (8/9/22).
Kompol Agus menjelaskan, terungkapnya penimbunan BBM ini bermula dari informasi penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Ajibarang dan sekitarnya. Kamis (11/8/20s2) sekitar tengah malam, tim Reskrim melihat satu unit truk jenis boks nopol E 8340 BD yang dikendarai oleh tersangka 1 dan tersangka 2 sedang mengisi bio solar dan terlihat mencurigakan.
Selanjutnya tim mengikuti truk tersebut yang kemudian kembali masuk ke SPBU Karanglo dan melakukan pengisian solar kembali. "Setelah truk tersebut selesai mengisi BBM jenis bio solar, kemudian tim melakukan pengecekan terhadap truk dan benar bahwa di dalam box terdapat tangki penampungan solar dan dari keterangan pelaku sudah terisi sekitar 2.300 liter hasil pembelian bio solar di SPBU-SPBU yang dilewati," jelas dia.
Pada saat tim melakukan interogasi terhadap dua orang pelaku dan juga operator SPBU, selang waktu sekitar setengah jam datang truk boks nopol T 8434 FL yang dikendarai tersangka 3 dan tersangka 4 memasuki SPBU Karanglo terlihat ragu-ragu dan mencurigakan.
Selanjutnya tim melakukan pengecekan truk tersebut dan ternyata di dalam boks terdapat tangki penampung biosolar. "Modus operandinya, pelaku menggunakan kendaraan bermotor jenis truk boks yang sudah dimodifikasi berupa penambahan tangki di dalam boks dan tambahan mesin pompa penyedot," jelasnya.
Pelaku melakukan pembelian bio solar di SPBU-SPBU dengan harga Rp 5,150 per liter. Setelah melakukan pembelian, langsung disedot menggunakan mesin pompa, sehingga bio solar masuk ke tangki yang ada di dalam boks.
Dari keterangan pelaku bahwa mereka disuruh membeli/mengangsu solar oleh AB warga Brebes (tersangka 5) dan hasil pembelian solar akan dibawa ke gudang di Brebes untuk dijual lagi dengan harga lebih tinggi. Dari kelima tersangka, disita barang bukti berupa satu unit KBM truk boks Toyota Dyna nopol E 8340 BD (di dalam tangki terdapat sekitar 2,300 liter bio solar).
Kemudian, uang tunai Rp 4,144,000, satu lembar catatan pembelian bio solar, dua lembar nota/struk pembelian biosolar di SPBU, satu unit KBM truk boks Isuzu Elf nopol T 8434 FL (di dalam tangki terdapat sekitar 680 liter bio solar), uang tunai Rp 12,775,000.
Juga tiga bendel nota/struk pembelian bio solar di SPBU, dan lima buah handphone. Selanjutnya pelaku dibawa ke Satreskrim Polresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas yang diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.