Kamis 08 Sep 2022 15:34 WIB

Nilai Dugaan Korupsi Surya Darmadi Turun dari Rp 104 T Jadi Rp 86 T, Ini Alasan Kejagung

Total kerugian sesuai revisi perhitungan dari ahli kerugian dan perekonomian negara.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,798 triliun dan merugikan perekonomian negara sebanyak Rp73,920 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragir Hulu, Riau serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,798 triliun dan merugikan perekonomian negara sebanyak Rp73,920 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragir Hulu, Riau serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa nilai dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi sekitar Rp 86 triliun. Angka tersebut berkurang dari pernyataan kejakgung sebelumnya yang mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara Rp 104 triliun.

"Dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu yang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp 86.547.386.723.891," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumendana dalam keterangan, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga

Ketut menjelaskan, total kerugian telah sesuai dengan revisi hasil perhitungan dari ahli kerugian keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli perekonomian negara. Dia menjelaskan rincian nilai pidana yang dilakulan Surya Darmadi.

Kejagung memaparkan bahwa Surya memperkaya diri Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS. Artinya, Ketut mengatakan, total tindakan memperkaya diri yang dilakulan Surya adalah Rp 7.710.528.838.289

Kejagung juga menyebutkan bahwa Surya telah merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS. Dengan demikian, Ketut mengatakan, total kerugian keunahan negara akibat perbiatan Surya Darmadi adalah Rp 4.916.167.585.602.

"Merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000. Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Surya juga didakwa pasal pencucian uang dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Surya Darmadi menolak semua dakwaan jaksa yang dituduhkan kepada dirinya. Dia juga mengeklaim bahwa dirinya tidak melakukan korupsi apapun. Surya mengaku heran dengan banyaknya perubahan nilai dugaan korupsi.

"Saya tolak (dakwaan). Kebun saya cuma Rp 4 triliun, didenda Rp 78 triliun terus Rp 104 triliun, kemudian tadi dakwaan Rp 73,9 triliun. Saya nggak ngerti perubahannya itu, kan nggak bener kan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement