Kamis 08 Sep 2022 18:02 WIB

Perkuat Kawasan Sentra Produksi Pangan, Kementan Siapkan Rp 2,3 Triliun

Pagu anggaran Kementerian Pertanian pada 2023 sebesar Rp 15,42 triliun.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Gita Amanda
Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp 2,3 triliun pada 2023. (ilustrasi)
Foto: Antara/Anis Efizudin
Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp 2,3 triliun pada 2023. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp 2,3 triliun pada 2023. Dana itu akan digunakan untuk pengembangan program Food Estate dan penguatan kawasan sentra produksi pangan.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebutkan, Kegiatan DAK fisik di bidang pertanian meliputi tematik pengembangan Food Estate dengn pagu indikatif sebesar Rp 650 miliar di 48 kabupaten-kota. Sementara, DAK untuk penguatan kawasan sentra produksi pangan dianggarkan dengan pagu indikatif sebesar Rp 1,65 triliun.

Baca Juga

Anggaran itu nantinya masing-masing digunakan untuk pertanian, pembangunan irigasi, infrastruktur jalan, kehutanan, dan budidaya kelautan dan perikanan. "DAK fisik bidang pertanian digunakan bagi penguatan kawasan produksi pangan berbasis korporasi terintegrasi hulu-hilir dalam rangka penguatan ketahanan pangan serta pemulihan ekonomi nasional," ujar Syahrul saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta yang dipantau secara virtual, Kamis (8/9/2022).

Ia menambahkan, akan digunakan pula untuk penguatan kapasitas daerah dalam penguatan kawasan produksi pangan berbasis korporasi. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian pun mengalokasikan pagu sebesar Rp 300 miliar guna DAK nonfisik pada anggaran 2023.