REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung), mengakui adanya perubahan angka total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan, kerugian negara menjadi Rp 86,5 triliun, berkurang dari penghitungan awal sebesar Rp 104,1 triliun.
Febrie menerangkan, angka Rp 104 triliun itu berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam penghitungan tersebut, terdiri dari Rp 4,9 triliun sebagai kerugian keuangan negara dan Rp 99,2 triliun sebagai kerugian perekonomian negara.
Penghitungan tersebut terdiri dari banyak jenis, yang menurut tim Jaksa Penuntutan Umum (JPU) tak dapat dimasukkan ke dalam sangkaan perbuatan. “Sehingga jumlahnya menjadi berbeda kalau melihat di dakwaan,” kata Febrie, ditemui Republika.co.id di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Febrie mencontohkan, beberapa jenis perbuatan yang tak dapat dimasukkan ke dalam sangkaan perbuatan seperti dana kompensasi penggunaan biaya sewa kawasan hutan.
Juga soal sebagian pendapatan perusahaan PT Duta Palma Group dan anak-anak perusahaannya yang terlibat.
“Dalam hal tersebut (yang tidak masuk) seperti illegal gain, biaya sewa dan kompensasi penggunaan kawasan hutan,” ujar Febrie. Namun, kata dia, tim penyidik meyakinkan JPU untuk mempertahankan perbuatan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dalam sangkaan perbuatan.
“Itu seperti mengenai dampak lingkungan dan pemulihan kerusukan lingkungan, dan ekologis yang itu harus masuk ke dalam kerugian negara,” kata Febrie. Jumlah itu ditambah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau perusahaan, serta TPPU.
"Itu jadinya seperti yang ada di dalam dakwaan (Rp 86,5 triliun),” kata Febrie.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, angka kerugian negara Rp 86,5 triliun itu terdiri dari memperkaya diri sendiri senilai Rp 7,59 triliun dan 7,88 juta dolar AS atau setara Rp 117,46 miliar. Kemudian, kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,79 triliun dan 7,88 dolar AS (Rp 117,46 miliar). Dalam hal kerugian perekonomian negara, mengacu dakwaan tercatat Rp 73,9 triliun.
“Jika ditotal, perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Surya Darmadi adalah Rp 86,54 triliun,” kata Ketut.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Kamis (8/9) menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan kasus korupsi Surya Darmadi. JPU mendakwa Surya Darmadi dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 20/2001 tentang Tipikor, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
JPU menerangkan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi dilakukan bersama-sama mantan Bupati Indragiri Hulu Riau, Raja Tamsir Rachman. Yaitu, terkait pemberian izin dan penguasaan lahan hutan negara seluas 37 ribu hektare untuk perkebunan dan pabrik pengelolaan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau 2003-2022. Penguasaan lahan tersebut, dilakukan oleh PT Duta Palma Group bersama lima anak-anak perusahaan dan jaringan bisnis lainnya.