REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menolak mempublikasikan kesimpulan dari tes kebohongan, yang dilakukan penyidik terhadap tersangka Putri Candrawathi Sambo, Selasa (6/9/2022). Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi mengatakan, tak akan membeberkan hasil polygraph isteri dari tersangka Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo itu lantaran hanya akan memunculkan spekulasi di publik, dan analisa liar para pengamat.
“Saya melihat justru analisa liar dari media, dan pengamat, yang tidak paham teknis pascapelaksanaan uji polygraph,” begitu kata Andi kepada wartawan, lewat pesan singkat, Kamis (8/9/2022).
Pernyataan Andi, menanggapi pertanyaan wartawan, menganai alasan penyidik, yang tak bersedia mengumumkan hasil uji kebohongan PC, dan saksi inisial S. Uji kebohongan, dilakukan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, dalam lanjutan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Sementara hasil uji kebohongan tersangka Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Maruf (KM), yang dilakukan Senin (5/9/2022), Andi menerangkan, kesimpulan polygrap ketiganya adalah jujur. “Saya baru mendapatkan hasil dari uji polygraph atas tersangka RE, RR, dan KM, bahwa hasilnya adalah no deception incated, alias meyampaikan keterangan dengan jujur,” begitu kata Andi lewat pesan singkatnya, Selasa (6/9).
Terkait dengan hasil polygraph tersangka PC, Andi meminta wartawan menanyakan hasilnya kepada Kadiv Humas Polri. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (7/9/2022) menerangkan, hasil polygraph PC, tak bisa disampaikan ke publik, karena statusnya yang pro justicia.
“Bahwa hasil polygraph atau lie detector saudari PC, dan saksi S, itu adalah pro justicia. Itu konsumsi penyidik,” ujar Dedi, di Mabes Polri.
Dedi memastikan, uji kebohongan yang dilakukan oleh Puslabfor Polri, punya akurasi di atas 93 persen. Tingkat akurasi tersebut, kata Dedi menjelaskan, dalam standar penggunaan internasional, menjadi acuan penyidik untuk dijadikan alat bukti. Sementara kata Dedi, jika akurasinya di bawah 90 persen, tak dapat dijadikan sebagai ranah pro justicia oleh penyidik.
“Tingkat akurasi 93 persen tersebut, akan disampaikan ke persidangan, karena polygraph tersebut bisa masuk ke dalam alat bukti,” terang Dedi.
Sementara untuk uji kebohongan terhadap tersangka Irjen Sambo, tim penyidik Bareskrim Polri, baru melakukannya Kamis (8/9/2022) siang. Hasil dari uji kebohongan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, pun sepertinya tak bakal dibuka ke publik, karena alasan subjektif tim penyidikan.
Dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri, dan Tim Gabungan Khusus sudah menetapkan lima tersangka. Tersangka pertama yang ditetapkan, adalah Bharada RE, Rabu (3/8), menyusul penetapan Bripka RR, sebagai tersangka, pada Ahad (7/8/2022).
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Sambo, bersama pembantunya, KM sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Menyusul, Ketua Tim Gabungan Khusus, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto, mengumumkan PC sebagai tersangka, Jumat (19/8/2022).
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menerangkan, kelima tersangka, dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelima tersangka itu, terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara. Selain tersangka PC, empat tersangka lain dalam kasus tersebut, sudah mendekam di dalam tahanan terpisah, di Mako Brimob, dan di Rutan Bareskrim Polri.