REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Bina Karya Raya Simon Pampang (SP) dan Direktur Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP) terkait dugaan suap sejumlah proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Ayah dan anak ini merupakan tersangka penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).
"Tim penyidik melakukan penahanan tersangka SP dan tersangka JPP selama 20 hari pertama, terhitung 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
Karyoto mengatakan, tersangka SP dan JPP akan ditahan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Selain itu, KPK juga mengumumkan dua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut, yakni Ricky Ham Pagawak dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding (MT).
Kendati demikian, lembaga antirasuah ini belum menahan Ricky dan MT. Sebab, hingga kini Ricky masih buron. Sementara itu, KPK akan segera memanggil MT untuk ditahan.
"Khusus tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak), KPK tetap berupaya untuk melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait," ujar Karyoto.
Dalam konstruksi perkara, Karyoto mengungkapkan, kasus ini awalnya terjadi ketika SP, JPP dan MT ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Ketiganya kemudian melakukan pendekatan dengan Ricky agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan yang dimaksud.
SP, JPP, dan MT menawarkan sejumlah uang kepada Ricky jika bersedia untuk langsung memenangkan perusahaan milik mereka dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky sepakat dan memenuhi permintaan ketiga tersangka.
Selanjutnya, Ricky memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar agar diberikan khusus kepada SP, JPP, dan MT. JPP diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp 217,7 miliar. Salah satunya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
Sedangkan SP mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp 179,4 miliar. Sementara itu, MT mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar.
Ketiganya menepati janji untuk memberikan sejumlah uang kepada Ricky. Uang itu diserahkan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky. Jumlah yang diberikan mencapai sekitar Rp 24,5 miliar.
Terkait jabatannya sebagai Bupati Mamberamo Tengah, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya. "Jumlahnya masih terus kami dalam pada proses penyidikan ini," ungkap Karyoto.
Atas perbuatannya, para tersangka pemberi suap ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.