Jumat 09 Sep 2022 07:38 WIB

Pengedar Sabu di Malang Dibekuk Petugas Kepolisian

Dari tersangka, polisi berhasil menyita empat paket narkotika jenis sabu siap edar.

Rep: wilda fizriyani/ Red: Hiru Muhammad
Polresta Malang Kota (Makota) dan sejumlah Forkopimda memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan minuman keras (miras) di Mapolresta Makota, Jumat (8/7/2022).
Foto: Dok. Polresta Makota
Polresta Malang Kota (Makota) dan sejumlah Forkopimda memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan minuman keras (miras) di Mapolresta Makota, Jumat (8/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG--Petugas dari Polsek Bantur berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Gedog, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu. Saat penangkapan, polisi mendapatkan empat paket sabu siap edar. 

Kapolsek Bantur AKP Slamet Subagyo menyampaikan, pengedar Narkoba yang ditangkap seorang pria berinisial AYP (29). Pengedar tersebut ditangkap di pinggir Jalan Raya Gedog, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Baca Juga

Menurut Slamet, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pengedar narkoba di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Bermula dari informasi tersebut, tim dari pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bantur bersama anggota langsung melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, aparat yang bertugas langsung bergerak ke TKP. Setibanya di depan Bank BRI Jalan Raya Gedog, Turen, Kabupaten Malang, kepolisian berhasil mengamankan pelaku AYP (29 tahun,). Dari tersangka, Slamet mengungkapkan, pihaknya berhasil menyita empat paket narkotika jenis sabu siap edar. "Dengan berat bruto lima gram," kata Slamet.

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menyita beberapa barang bukti lainnya. Sejumlah barang bukti tersebut antara satu unit ponsel dan masing-masing spack plastik klip transparan, timbangan digital dan seperangkat alat hisap sabu.

Pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Bantur, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang saat ini sudah diketahui identitasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diamankan di sel Mako Polsek Bantur. Kemudian juga dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement