REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub memastikan pemberitaan di media sosial terkait asumsi terjadinya pungutan liar yang terjadi di area lahan Stasiun Bekasi Timur adalah tidak benar.
Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jakarta dan Banten telah melakukan tindak lanjut berupa klarifikasi kepada pihak penyelenggara usaha parkir terkait berita tersebut. Kepala BTP Wilayah Jakarta dan Banten Rode Paulus menegaskan PT Totabuan Manajemen Parkir merupakan pihak yang secara resmi mengelola lahan parkir di Stasiun Bekasi Timur.
“DJKA telah memberikan persetujuan sewa secara resmi kepada PT Totabuan Manajemen Parkir sesuai prosedur yang berlaku,” kata Rode dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (8/9/2022).
Terkait dengan aduan yang disampaikan oleh masyarakat, Rode menyebut pihaknya juga sudah memastikan agar tidak perlu ada lagi biaya parkir yang dibebankan kepada ojek daring. “Permasalahan ini sebetulnya sudah kami tindak lanjut dan selesaikan sejak dua minggu lalu dan kami pastikan tidak ada pungutan atau biaya parkir yang harus dibayar oleh pengemudi ojek online,” jelas Rode.
Terkait informasi mengenai biaya sebesar Rp 1.000 yang dikenakan oleh PT Totabuan Manajemen Parkir kepada pengemudi ojek online merupakan retribusi atas penurunan penumpang di lahan parkir yang termasuk ke dalam perjanjian sewa. Retribusi tersebut dikenakan dengan alasan kegiatan penurunan penumpang oleh ojek online tersebut sempat menyebabkan operasional lahan parkir menjadi overload.
Meskipun begitu, Rode memastikan bahwa manajemen parkir bagi ojek online sudah dikondisikan agar tidak perlu lagi mememasuki area parkir berbayar. “Kami arahkan agar pengemudi ojek online menurunkan penumpang di area drop off yang sudah tersedia di luar wilayah yang dikelola oleh PT Totabuan Manajemen Parkir,” jelas Rode.
Rode mengharapkan para penumpang yang ingin menggunakan jasa KA di Stasiun Bekasi Timur tidak perlu lagi khawatir dan bingung. Dia memastikan akan terus memastikan kenyamanan dan keamanan penumpang yang akan memanfaatkan fasilitas atau menggunakan jasa kereta api.
Rode menjelaskan lahan parkir pada Stasiun Bekasi Timur tersebut merupakan Barang Milik negara (BMN) yang masuk dalam inventaris milik BTP Wilayah Jakarta dan Banten. Dalam hal tersebut, skema kegiatan sewa yang dilakukan PT Totabuan Manajemen Parkir telah sesuai dengan PMK 115/2020.
Tahap awal proses sewa lahan dilakukan setelah PT Totabuan Manajemen Parkir mengajukan permohonan kepada Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta dan Banten. Lalu diteruskan ke Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang.
“Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian sewa kepada DJKA Kemenhub (sebagai pengguna barang) dan mulai berlaku sejak 27 April 2022,” jelas Rode.
Dalam menjalankan kewajiban sesuai perjanjian, Rode mengatakan PT Totabuan Manajemen Parkir telah membayar sewa kepada Kementerian Keuangan. Lalu kemudian dimasukkan ke Kas Negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).