Jumat 09 Sep 2022 12:36 WIB

OJK Terima 8.771 Pengaduan, Mayoritas Perilaku Kasar Debt Collector

Mayoritas pengaduan ke OJK terkait sektor IKNB, seperti pinjol dan asuransi.

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Debt collector. ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sebanyak 8.771 pengaduan dari konsumen pada semester I 2022. Adapun pengaduan ini juga termasuk perilaku penagihan kredit yang kasar dari debt collector.
Foto: Daily mail
Debt collector. ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sebanyak 8.771 pengaduan dari konsumen pada semester I 2022. Adapun pengaduan ini juga termasuk perilaku penagihan kredit yang kasar dari debt collector.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sebanyak 8.771 pengaduan dari konsumen pada semester I 2022. Adapun pengaduan ini juga termasuk perilaku penagihan kredit yang kasar. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan mayoritas pengaduan terkait masalah sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), seperti pinjaman online hingga asuransi.

"OJK telah menerima 199.111 layanan melalui berbagai kanal, termasuk 8.771 pengaduan, dari pengaduan tersebut 50 persennya merupakan pengaduan sektor IKNB, sebesar 49,5 persen merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya pasar modal," ujarnya saat rapat kerja Komisi XI DPR, Kamis (8/9/2022).

Menurutnya, pengaduan paling banyak restrukturisasi dan pembiayaan perilaku petugas penagihan dan layanan informasi keuangan, dengan tingkat penyelesaian pada Agustus 2022 sebesar 85,66 persen. Dia mengklasifikasikan terdapat beberapa jenis kasus. 

Pertama, kasus dalam proses yang bersangkutan tidak sadar melakukan tanda tangan kontrak. "Hal itu kami lihat bukti otentiknya, memang demikian, atau penyampaiannya ada dilakukan dengan tidak tepat," ucapnya.

Kedua, penagihan utang, terjadi pelanggaran berupa penagihan yang kasar dan melakukan kekerasan fisik. “Jelas pelanggaran bukan saja pengaturan dan prosedur yang ada tetapi dalam aspek tindakan yang melanggar hukum. Maka itu, kami koordinasi dengan kepolisian, isunya bergeser dari compliance menjadi pelanggaran hukum," ucapnya.

Menurut Mahendra OJK melakukan konfirmasi ketika satu agen atau perusahaan pinjaman online melakukan tindakan tersebut berulang-ulang, OJK melakukan konfirmasi ke perusahaan IKNB maupun perbankan terkait.

Adanya kondisi ini, OJK berupaya memperkuat perkuat implementasi kewenangan dalam tindakan pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat. Maka itu, OJK akan semakin memperkuat mekanisme kerja pengaturan dan pengawasan terintegrasi. 

“Diharapkan, langkah ini akan meminimalisasi risiko yang dihadapi oleh konsumen. Misalnya, kita akan mengawasi fintech agar tak terafiliasi kegiatan ilegal. Kolaborasi dengan asosiasi untuk mendisiplinkan code of conduct akan dilakukan," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement