Jumat 09 Sep 2022 12:26 WIB

KLHK Proyeksikan 856 Ribu Hektare Hutan Jawa untuk Perhutanan Sosial 

Ada lima skema perhutanan sosial yang akan diterapkan di area 856 ribu hektare itu. 

Rep: Febryan A / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memproyeksikan 856 ribu hektare hutan di Pulau Jawa untuk perhutanan sosial.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Ilustrasi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memproyeksikan 856 ribu hektare hutan di Pulau Jawa untuk perhutanan sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memproyeksikan 856 ribu hektare hutan di Pulau Jawa untuk perhutanan sosial. Lahan ratusan ribu hektare tersebut merupakan bagian dari 1,1 juta hektare hutan Jawa yang diambil alih KLHK dari Perum Perhutani. 

"Hutan 1,1 juta hektare itu, proyeksinya sekitar 856 ribu hektare itu menjadi areal perhutanan sosial," kata Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto di kanal Youtube Hutan Sosial, dilihat Jumat (9/9/2022). 

Baca Juga

Bambang menjelaskan, terdapat lima skema perhutanan sosial yang akan diterapkan di area 856 ribu hektare itu. Kelimanya adalah skema hutan desa, hutan kemasyarakatan, kemitraan kehutanan, hutan tanaman rakyat, dan hutan adat. 

Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah membuat Peraturan Menteri LHK terkait pedoman detail pengelolaan perhutanan sosial di Pulau Jawa. "Pengelolaannya harus sesuai pedoman," ujarnya. 

Pemerintah melalui SK Menteri LHK Nomor 287 menetapkan 1,1 juta hektare hutan produksi dan hutan lindung di Pulau Jawa sebagai kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK). Kebijakan pengambilalihan ini membuat area kelola Perum Perhutani tersisa 1,3 juta hektare, dari sebelumnya 2,4 juta hektare. 

Lewat skema KHDPK, pemerintah akan menggunakan 1,1 juta hektare hutan itu untuk sejumlah kepentingan. Beberapa di antaranya untuk perhutanan sosial, rehabilitasi hutan, dan penataan hutan guna mengatasi konflik tenurial. 

Kebijakan ini mendapat penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat. Terbaru, Aliansi Selamatkan Hutan Jawa menggugat SK tersebut ke PTUN Jakarta. Aliansi meminta PTUN memerintahkan Menteri LHK Siti Nurbaya mencabut SK tersebut. Gugatan itu sudah teregister di Kepaniteraan PTUN Jakarta tanggal 10 Agustus 2022. 

Aliansi yang didominasi serikat karyawan Perum Perhutani ini melayangkan gugatan karena menilai SK tersebut berpotensi mengakibatkan deforestasi hutan Jawa. Selain itu, SK tersebut juga telah memicu konflik sosial dan konflik lahan di berbagai daerah. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement