REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR menyampaikan dukungan terhadap perubahan nomenklatur dari Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas). Langkah itu untuk lebih menguatkan peran, tugas, dan fungsi lembaga yang dipimpin Laksdya Harjo Susmoro tersebut.
"Komisi I DPR RI mendukung rencana perubahan nomenklatur dari Dewan Ketahanan Nasional menjadi Dewan Keamanan Nasional untuk lebih menguatkan peran, tugas, dan fungsi lembaga," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Bambang Kristiono dalam rapat dengar pendapat (RDP) seperti dipantau dari kanal YouTube Komisi I DPR RI Channel di Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Menanggapi dukungan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Wantannas Laksdya Harjo Susmoro menyampaikan terima kasih kepada Komisi I DPR atas dukungan yang diperoleh terkait perubahan nomenklatur. "Kami atas nama Wantannas mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan, arahan, dan terutama tadi yang terakhir, berkaitan dengan perubahan nama Wantannas menjadi Wankamnas," kata Harjo.
Meskipun yang terlihat hanya perubahan nomenklatur, Harjo meyakini, perubahan tersebut memiliki nilai sangat strategis apabila betul-betul diwujudkan.
Pembahasan mengenai perubahan nomenklatur berawal dari anggota Komisi I DPR Nurul Arifin yang menanyakan terkait isuyang sempat muncul di media soal perubahan Wantannas menjadi Wankamnas. Menanggapi pertanyaan tersebut, Harjo menjelaskan, sejarah penamaan Wantannas yang sebelumnya sudah sempat mengalami perubahan berulang kali.
Bermula pada era Presiden Sukarno, lembaga tersebut dibentuk dengan nama Dewan Pertahanan Negara pada 1946. Kemudian, nama lembaga itu berubah menjadi Wankamnas pada 1954, dan setahun berselang berubah lagi menjadi Dewan Keamanan.
Pada 1961, namanya berubah menjadi Dewan Pertahanan Nasional, serta menjadi Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional pada 1970. "Dan terakhir, tahun 1999 berubah menjadi Dewan Ketahanan Nasional. Perubahan nama tersebut terjadi seiring dengan dinamika ancaman keamanan nasional saat itu," tutur Harjo.
Saat ini, lanjut dia, dengan perkembangan dimensi ancaman yang semakin kompleks dan dinamis, keamanan nasional tidak lagi hanya dipandang sebagai ancaman kedaulatan negara atau hanya berkaitan dengan keamanan publik. Ancaman itu kini bertambah kompleks.
"Keamanan nasional memiliki dimensi yang lebih luas, mencakup keamanan kedaulatan, keamanan pemerintahan, keamanan publik itu sendiri, keamanan individu, keamanan ideologi, keamanan politik, keamanan ekonomi, sosial budaya, keamanan energi, keamanan pangan, dan lain sebagainya," ujar Harjo.