Jumat 09 Sep 2022 13:20 WIB

Yasonna: Permohonan Kepengurusan Baru PPP Sedang Dikaji

Berkas kepengurusan baru yang diserahkan ke Kemenkumham hanya perubahan pada ketua um

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Menkumham Yasonna Laoly (tengah) mengatakan, pengajuan pengesahan kepengurusan baru PPP akan diproses sesuai aturan.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Menkumham Yasonna Laoly (tengah) mengatakan, pengajuan pengesahan kepengurusan baru PPP akan diproses sesuai aturan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan, Kemenkumham tengah mengkaji berkas permohonan pengesahan kepengurusan baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipimpin Muhammad Mardiono. Seperti diketahui, PPP menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Mukernas ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham pada Selasa (6/9).

"Sedang kita kaji," kata Yasonna di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (9/9).

Yasonna mengatakan, pengajuan pengesahan kepengurusan baru PPP akan diproses sesuai aturan. "(Diproses sesuai aturan) Iya iya," ujarnya singkat.

Seperti diketahui, PPP menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Mukernas ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham pada Selasa (6/9). Berkas diserahkan langsung Pelaksana tugas Ketua Umum (Plt Ketum ) PPP, Muhammad Mardiono.

Mardiono mengatakan, penyerahan berkas susunan kepengurusan baru di partainya itu merupakan kewajiban konstitusi setelah melalui beberapa tahapan yang dilakukan. Dia mengatakan, tahapan itu dijalankan dari mulai keputusan rapat Majelis hingga Mahkamah partai dan diputuskan dalam Mukernas pada tanggal 4 hingga 5 September 2022 lalu.

"Diterima langsung oleh dirjen AHU dan kemudian akan dilakukan verifikasi sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang partai politik," katanya.

Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani menjelaskan, berkas kepengurusan baru yang diserahkan ke Kemenkumham hanya perubahan pada ketua umumnya saja. Dia mengatakan, partai tidak mengubah struktur kepengurusan lainnya.

"Pertama tentu surat permohonan untuk pengesahan ya, kepengurusan yang baru dimana yang berubah hanya ketua umumnya saja, hanya itu. Selebihnya hanya adalah dokumen-dokumen lampirannya mulai dari surat undangan, keputusan Majelis-majelis, kemudian pengurus harian, kemudian Mukernas," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement