Jumat 09 Sep 2022 14:56 WIB

KPK Konfirmasi M Taufik Soal Anggaran Pengadaan Tanah di Pulo Gebang

M Taufik telah jelaskan penganggaran pengadaan tanah itu kepada tim penyidik KPK.

Red: Ratna Puspita
Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (8/9/2022). Mohamad Taufik diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021Yoory Corneles terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur tahun 2018-2019.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (8/9/2022). Mohamad Taufik diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021Yoory Corneles terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur tahun 2018-2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik soal pembahasan anggaran untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur (Jaktim). KPK memeriksa M Taufik sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jaktim, oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) tahun 2018-2019 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

"Dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan saksi mengenai pembahasan anggaran di DPRD DKI di antaranya untuk pengadaan tanah yang berlokasi di Pulo Gebang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga

Usai diperiksa, M Taufik menjelaskan soal penganggaran pengadaan tanah tersebut kepada tim penyidik KPK. "Saya jelaskan penganggaran. Itu 'kan usulan. Misalkan PMD, penanaman modal daerah, itu diusulkan oleh BUMD kemudian masuk ke Bappeda. Biasanya di Bappeda, ada tim, baru tim masuk pengajuan kepada kami, ke DPRD," kata M Taufik.

Dengan adanya proses penyidikan kasus tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. Namun, KPK saat ini belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi. KPK akan menyampaikan setelah penyidikan dianggap cukup. 

Proses pengumpulan alat bukti saat ini masih berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi. Tim penyidik KPK juga telah memanggil 22 saksi terdiri dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pihak swasta, dan notaris. 

Sebelumnya, KPK telah menyidik dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019. Dalam kasus itu, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar , dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Atas perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar terkait kasus pengadaan tanah di Munjul itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement