REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Komisi I DPRD Kota Bogor telah menggelar rapat kerja dengan mitra kerja yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor. Rapat tersebut membahas permohonan pengadaan kantor yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu Kota Bogor.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, mengatakan pengajuan kantor baru oleh KPU dan Bawaslu ini bukan hal baru. Namun, sudah 10 tahun pihak KPU dan Bawaslu tidak juga mendapatkan kantor yang representatif. Sehingga, hal ini pun dibawa ke rapat kerja agar bisa ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
“Ini kan bukan barang baru, jadi kita perlu mengadakan rapat ini untuk mencari kantor yang layak untuk KPU dan Bawaslu,” ujar Safrudin, Jumat (9/9/2022).
Nantinya, kata dia, Komisi I DPRD Kota Bogor akan menindaklanjuti hasil rapat ini dengan mengirimkan surat kepada Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor untuk bersama-sama mencari aset yang layak untuk kantor KPU dan Bawaslu.