REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Komisi I DPRD Kota Bogor telah menggelar rapat kerja dengan mitra kerja yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor. Rapat tersebut membahas permohonan pengadaan kantor yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu Kota Bogor.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, mengatakan pengajuan kantor baru oleh KPU dan Bawaslu ini bukan hal baru. Namun, sudah 10 tahun pihak KPU dan Bawaslu tidak juga mendapatkan kantor yang representatif. Sehingga, hal ini pun dibawa ke rapat kerja agar bisa ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
“Ini kan bukan barang baru, jadi kita perlu mengadakan rapat ini untuk mencari kantor yang layak untuk KPU dan Bawaslu,” ujar Safrudin, Jumat (9/9/2022).
Nantinya, kata dia, Komisi I DPRD Kota Bogor akan menindaklanjuti hasil rapat ini dengan mengirimkan surat kepada Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor untuk bersama-sama mencari aset yang layak untuk kantor KPU dan Bawaslu.
Sebab, dijelaskan oleh Safrudin, Bawaslu Kota Bogor membutuhkan bangunan yang memiliki ruangan yang luas untuk dijadikan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Guna menunjang penyelenggaraan pemilu serentak di 2024 nanti.
“Sedangkan untuk KPU, mereka membutuhkan gedung yang lebih representatif untuk menunjang kegiatan verifikasi aktual, dimana itu membutuhkan ruang sidang,” ucap Safrudin.
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata, mengaku miris dan sedih melihat kondisi KPU dan Bawaslu yang belum memiliki gedung yang representatif. Ia pun meminta agar Bappeda Kota bogor segera membuat skema bangunan agar di tahun depan bisa dibuat DED untuk gedung KPU dan Bawaslu Kota Bogor.
“Untuk BKAD, saya minta agar bisa segera mencari aset yang layak dan sesui dengan ketentuan Per-KPU nomor 4 tahun 2011,” ujar Dadang.
Untuk diketahui, berdasarkan Per-KPU nomor 4 tahun 2011, Kantor KPU Kota Bogor merupakan gedung tipe II yang membutuhkan luas lahan minimal 458 meter per segi dan luas bangunan 597 meter per segi. Jika memang tidak ada aset lahan milik Pemkot Bogor yang bisa digunakan untuk membangun kantor KPU dan Bawaslu. Menurut Dadang ada opsi lain, dimana pihak KPU dan Bawaslu bisa menempati kantor SKPD saat proses pemindahan pusat pemerintahan dimulai tahun depan.
“Bisa juga pihak KPU dan Bawaslu mencari bangunan eksisting yang mana nanti bisa dibeli. Nah itu bisa diajukan paling cepat nanti di APBD-Perubahan 2023,” ujar Dadang.