REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan perubahan regulasi terkait rekam medis menjadikan rekam medis elektronik (RME) wajib diterapkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan paling lambat terimplementasi pada 31 Desember 2023. Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji menjelaskan bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis.
"Fasyankes wajib menerapkan RME. Di sana diatur bahwa paling lambat 31 Desember 2023, yaitu di Pasal 45, harus melakukan digitalisasi ataupun harus mencatat rekam medis secara elektronik," kata Setiaji, yang juga menjadi Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, dalam konferensi pers virtual Kemenkes yang diikuti di Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Dalam aturan tersebut juga mewajibkan rekam medis elektronik itu terintegrasi dengan SATUSEHAT milik Kemenkes yang juga akan terintegrasi dengan PeduliLindungi. Dia memastikan bahwa isi dokumen rekam medis elektronik tetap dimiliki oleh pasien dengan diberlakukan prinsip kerahasiaan yang masing-masing pihak yang memiliki akses wajib menjaga kerahasiannya.
Pembukaan isi rekam medis elektronik sendiri dilakukan perlu melalui persetujuan, kecuali dalam kasus tertentu seperti adanya perintah dari pengadilan. Data rekam medis elektronik itu sendiri akan disimpan selama 25 tahun sejak kunjungan terakhir.
"Dengan adanya regulasi tersebut dan kemudian penerapan rekam medis tentunya ini akan bisa memberikan manfaat yang luas biasa," katanya.
Beberapa contoh manfaat yang diperoleh adalah seperti peningkatan kualitas layanan dalam bentuk kemudahan untuk mendapatkan hasil diagnosis yang runut, efisiensi biaya, waktu dan tenaga, kemudahan akses program kesehatan pemerintah dan mewujudkan sistem kesehatan nasional yang tangguh, demikian Setiaji.