REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta Pusat. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.590 butir ekstasi. Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus mingguan di Polres Jakarta Pusat.
"Kita dapat laporan terus kita telusuri, anggota berhasil menangkap dua kurir itu dengan barang bukti 990 butir ekstasi, barang tersebut dibungkus dalam plastik bening,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar, dalam konferensi persnya, Jumat (9/9/2022).
Selain menyita ribuan barang bukti, Rango mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku berjumlah dua orang berinisial DR dan DSW yang berperan sebagai kurir. Kedua pelaku ditangkap di Jalan Daan Mogot 1 Kelurahan Duri Kepa Kebon Jeruk Jakarta Barat, Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 14.40 WIB. Dari penangkapan kedua pelaku, pihaknya melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO). "Mengembangkan penangkapan kedua pelaku itu, didapatkan lagi 600 butir ekstasi, sehingga total keseluruhan mencapai 1.590 butir,” ungkap Rango.
Lanjut Rango, ribuan pil ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan ke tempat hiburan malam di wilayah Jakarta. Dia mengatakan, total barang bukti narkotika jenis ekstasi yang berhasil di amankan senilai Rp 960 juta. Sehingga dengan ekstasi sebanyak itu dapat menyelamatkan sebanyak 3.200 jiwa.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Rango.