Jumat 09 Sep 2022 20:33 WIB

Kemendag Siap Banding Jika Kalah dalam Sengketa Ekspor Nikel di WTO

Proses litigasi oleh pihak Kemendag masih berlanjut dan telah siapkan proses banding

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Foto udara aktivitas pengolahan nikel (smelter) yang berada di Kawasan Industri (ilustrasi). Kementerian Perdagangan menyatakan, sengketa larangan ekspor bijih nikel Indonesia yang tengah berproses di Badan Perdagangan Dunia (WTO) masih terus berlanjut. Pemerintah siap mengajukan banding jika nantinya menghadapi kekalahan.
Foto: ANTARA FOTO/Jojon/foc.
Foto udara aktivitas pengolahan nikel (smelter) yang berada di Kawasan Industri (ilustrasi). Kementerian Perdagangan menyatakan, sengketa larangan ekspor bijih nikel Indonesia yang tengah berproses di Badan Perdagangan Dunia (WTO) masih terus berlanjut. Pemerintah siap mengajukan banding jika nantinya menghadapi kekalahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan menyatakan, sengketa larangan ekspor bijih nikel Indonesia yang tengah berproses di Badan Perdagangan Dunia (WTO) masih terus berlanjut. Pemerintah siap mengajukan banding jika nantinya menghadapi kekalahan.

Direktur Jenderal Perundingan Perjanjian Internasional, Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, menjelaskan, pemerintah pun telah menyiapkan berbagai antisipasi dalam menghadapi keputusan WTO.

"Proses litigasi di WTO masih berjalan dan masih ada berbagai skenario lanjutan, termasuk banding," kata Djatmiko kepada Republika.co.id melalui pesan singkat, Jumat (9/9/2022).

Soal kemungkinan Indonesia mengalami kekalahan, Djatmiko enggan mengomentari. Ia menyebut, kemenangan bagi Indonesia dalam sengketa pun masih terbuka.