Sabtu 10 Sep 2022 05:55 WIB

Kemenkumham Sahkan Mardiono Menjadi PLT Ketua Umum PPP

Surat mengesahannya ditandatangani Menkumham, Yassona H Laoly pada 9 September 2022.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andi Nur Aminah
Menkumham Yasonna Laoly
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Menkumham Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada periode 2020-2025. Hal tersebut berdasarkan dalam surat Keputusan Menkumham Nomor Nomor M.HH-26.AH.11.02. Tahun 2022 yang telah ditandatangani oleh Menkumham, Yassona H Laoly pada 9 September 2022.

"Mengesahkan H Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025,” dikutip dari surat keputusan tersebut pada Jumat (9/9/2022).

Baca Juga

Dalam surat keputusan itu juga menetapkan jika susunan kepengurusan DPP PPP Masa Bakti 2020-2025 adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH - 02.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Rapat Formatur Muktamar IX PPP, tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025 sepanjang tidak menyangkut Ketua Umum.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," bunyi surat tersebut.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement