Sabtu 10 Sep 2022 01:37 WIB

Pengacara Terdakwa Heran JPU tak Gunakan UU Perdagangan di Kasus Migor

Pengacara Pierre Togar Sitanggang nilai JPU harusnya gunakan UU Perdagangan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
GM Bagian General Affair PT. Musim Mas Pierre Togar Sitanggang (kedua kanan)
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
GM Bagian General Affair PT. Musim Mas Pierre Togar Sitanggang (kedua kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) pada Kamis (8/9). Sidang kali ini berupa tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi (pembelaan) dari para terdakwa.

Dalam surat tanggapan yang dibacakan bergantian, JPU secara menyeluruh menolak eksepsi dari ketiga terdakwa. Namun, dalam butir yang dibacakan itu, JPU tidak menanggapi terkait eksepsi atau pembelaan yang disampaikan pengacara salah satu terdakwa Pierre Togar Sitanggang, Denny Kailimang, terkait ekspor yang sah diatur dalam Undang-undang (UU) Perdagangan. 

Baca Juga

Usai sidang, Denny Kailimang mengaku kecewa dengan apa yang disampaikan JPU, yang hanya fokus menanggapi soal kerugian negara, namun tidak menanggapi mengenai penyususan surat dakwaan tersebut. 

“Dia hanya mengatakan pokok perkara. Yang kita persoalankan disini apakah kekurangan pasokan minyak goreng dan ekspor itu masuk ranah korupsi apa tidak. Bagi kami karena ada Undang-Undang perdagangan yang mengatur ekspor dan pengadaan barang dan ada sanksi pidananya dan itu dihukum 5 tahun apabila terjadi hal-hal tersebut," kata Denny di PN Jakarta Pusat.