Sabtu 10 Sep 2022 03:57 WIB

Tarif Angkutan Laut di Malut Naik 20 Persen

Kenaikan harga mempertimbangkan titik tengah dan kepentingan banyak pihak.

Tarif Angkutan Laut di Malut Naik 20 Persen (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Tarif Angkutan Laut di Malut Naik 20 Persen (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,TERNATE -- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyatakan, kenaikan tarif angkutan laut telah diputuskan sebesar 20 persen dan berlaku untuk seluruh pelayaran antar kabupaten/kota di wilayah Malut.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara Armin Zakaria mengatakan, kenaikan tarif 20 persen diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama dengan seluruh stakeholder yang hadir seperti Dinas Perhubungan 10 kabupaten/kota, KSOP Kelas II Kota Ternate Maluku Utara, Indonesian National Shipowners Association (INSA), Asosiasi Speedboat Mangga Dua Ternate, dan perusahaan pelayaran di Malut.

Baca Juga

Selain itu, keputusan ini disepakati setelah Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, pemerintah kabupaten/kota, Polres Ternate, KSOP Kota Ternate, BUMN, organisasi dan perusahaan pelayaran menggelar rapat di Royal Function Hall Ternate.

Dia menyatakan, penetapan kenaikan harga transportasi laut sebesar 20 persen mempertimbangkan titik tengah dan kepentingan banyak pihak. Termasuk mempertimbangkan dampak inflasi yang selama ini terbesar disumbangkan oleh sektor transportasi," katanya, Jumat (9/9/2022)

Dishub Malut menegaskan, akan mengenai sanksi bagi seluruh pengusaha jasa angkutan laut apabila ditemukan menaikkan harga transportasi laut yang tidak sesuai dengan ketetapan.

Kadishub juga telah meminta seluruh pemilik kapal untuk tidak menaikkan harga tiket hingga di atas 30 persen dan Dishub Malut akan mencabut izin trayek kapal melayari transportasi antarkabupaten/kota jika tidak mentaati ketentuan tersebut.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha jasa angkutan laut yang tergabung dalam Dewan Pengurus Cabang Indonesian National Shipowners Association (INSA) Kota Ternate, menetapkan tarif tiket kapal konvensional sejak 3 hingga 8 September 2022 untuk 16 rute pelayaran kapal.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement