Sabtu 10 Sep 2022 10:40 WIB

RUU PDP: Bocorkan Data Pribadi Orang Lain Pidana 4 Tahun dan Rp 4 Miliar

RUU PDP akan dibawa ke paripurna DPR RI untuk disahkan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Komisi I DPR dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyepakati pengambilan keputusan tingkat I atas RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/9).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Komisi I DPR dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyepakati pengambilan keputusan tingkat I atas RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR dan pemerintah  menyepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Di dalamnya mengatur sanksi pidana dan denda bagi pihak yang membocorkan data pribadi milik orang lain.

Hal tersebut termaktub dalam Pasal  67 Ayat 2 draf final RUU PDP yang diterima Republika.co.id. Bagi pihak yang mengungkapkan data pribadi orang lain akan dipidana maksimal empat tahun dan denda Rp 4 miliar.

Baca Juga

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)," bunyi Pasal 67 Ayat 2 RUU PDP.

Ketentuan terkait pidana berada dalam Bab 14. Adapun dalam Pasal 67 Ayat 1 dijelaskan, pihak yang dengan sengaja mengumpulkan data pribadi orang lain untuk keuntungannya dan menyebabkan kerugian bagi pemilik data pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Adapun dalam Pasal 67 Ayat 3 berbunyi, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana  denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

Komisi I DPR dan pemerintah sepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU PDP. Pengambilan keputusan tersebut dihadiri langsung Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang mewakili pemerintah.

"Saya minta sekali lagi jawaban, baik dari fraksi maupun pemerintah, kami minta persetujuan Bapak-Ibu anggota Komisi I. Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat kita setujui, selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Ketua Komisi I Meutya Hafid dijawab setuju, Rabu (7/9).

Ia menjelaskan, sembilan fraksi yang terdapat di Komisi I menyetujui pengambilan keputusan tingkat I atas RUU PDP. Adapun pengesahannya menjadi undang-undang, akan disetujui dalam rapat paripurna (rapur) DPR terdekat.

"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Ketua Panja dan seluruh anggota Panja dari Komisi I dan pemerintah, karena kerja kerasnya selama ini telah berhasil disetujui oleh sembilan fraksi tanpa terkecuali," ujar Meutya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement