In Picture: Sidang Putusan Gugatan Partai di Gedung Bawaslu
Sidang menolak gugatan yang diajukan Partai Pelita dan Partai Ibu. .
Rep: Indrianto Eko Suwarso/ Red: Yogi Ardhi
Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja (tengah) memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (9/9/2022). Ketua Majelis Hakim Rahmat Bagja dalam pembacaan putusannya menolak gugatan yang diajukan Partai Pelita dan Partai Ibu. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kedua kiri) dan Idham Holik (kiri) selaku terlapor mengikuti sidang pembacaan putusan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum 2024 di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (9/9/2022). Ketua Majelis Hakim Rahmat Bagja dalam pembacaan putusannya menolak gugatan yang diajukan Partai Pelita dan Partai Ibu. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja (tengah) memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (9/9/2022). Ketua Majelis Hakim Rahmat Bagja dalam pembacaan putusannya menolak gugatan yang diajukan Partai Pelita dan Partai Ibu. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja (tengah) memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (9/9/2022). Ketua Majelis Hakim Rahmat Bagja dalam pembacaan putusannya menolak gugatan yang diajukan Partai Pelita dan Partai Ibu.
sumber : Antara Foto
Advertisement