Sabtu 10 Sep 2022 11:05 WIB

Pengadilan India Bebaskan Jurnalis Muslim yang Dipenjara dengan Jaminan

Jurnalis tersebut melaporkan kematian seorang remaja Dalit kasta rendah.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Palu hakim. Pengadilan India Bebaskan Jurnalis Muslim yang Dipenjara dengan Jaminan
Foto: Flickr
Palu hakim. Pengadilan India Bebaskan Jurnalis Muslim yang Dipenjara dengan Jaminan

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Seorang jurnalis Muslim India telah diberikan jaminan, dua tahun setelah penangkapannya oleh polisi negara bagian utara negara itu yang menuduhnya berkomplot untuk menghasut kerusuhan.

Siddique Kappan diberi jaminan oleh Mahkamah Agung India pada Jumat (9/9/2022) setelah ditangkap oleh polisi di negara bagian Uttar Pradesh utara pada 2020 ketika dalam perjalanan melaporkan kematian seorang remaja Dalit kasta rendah beberapa hari setelah dia diperkosa beramai-ramai.

Baca Juga

Pada 14 September 2020, seorang wanita Dalit berusia 19 tahun diperkosa beramai-ramai di daerah Hathras negara bagian, mengakibatkan luka serius dan kematiannya dua pekan kemudian. Insiden itu memicu kemarahan dan protes yang meluas di seluruh negeri. Sistem kasta di India membagi umat Hindu menjadi empat kategori utama, Brahmana, Ksatria, Waisya, dan Sudra.

Di luar ini adalah Dalit, yang dianggap sebagai tak tersentuh atau secara sosial dikucilkan dari kasta atas Hindu. Sebuah bangku beranggotakan empat orang memberikan pembebasan kepada jurnalis, yang bekerja untuk situs berita regional berbahasa Melayu dan telah dipenjara sejak Oktober 2020.

Permohonan jaminannya sebelumnya ditolak oleh pengadilan yang lebih rendah, jadi dia mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk jaminan bulan lalu. Wills Mathews, yang mewakili kasus Kappan di pengadilan yang lebih rendah, mengonfirmasi pengadilan tertinggi telah memberikan jaminan kepada wartawan tersebut

Dia menambahkan pengadilan telah memerintahkan dia untuk tetap berada di bawah yurisdiksi ibu kota nasional New Delhi selama enam pekan dan melapor ke kantor polisi setempat setiap pekan. Pihak berwenang negara bagian menuduh dalam lembar dakwaan yang diajukan terhadap wartawan bahwa Kappan dan rekan terdakwa melakukan perjalanan ke Hathras dengan tujuan mengganggu kerukunan daerah tersebut.

Pemerintah negara bagian juga menuduh ia memiliki hubungan dekat dengan Front Populer India, sebuah organisasi Muslim yang dituduh oleh pemerintah federal memiliki hubungan dengan kelompok teroris, yang dibantah oleh organisasi tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement