In Picture: Kemenhub Revisi Kenaikan Tarif Ojek Online
Kemenehub merevisi presentasi kenaikan tarif ojek online pascakenaikan harga bbm..
Rep: Indrianto Eko Suwarso/ Red: Yogi Ardhi
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (9/9/2022). Kementerian Perhubungan merevisi kenaikan tarif ojek online (ojol) dari sebelumnya berkisar 30-50 persen menjadi 6-13 persen yang akan diberlakukan mulai 10 September 2022. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (9/9/2022). Kementerian Perhubungan merevisi kenaikan tarif ojek online (ojol) dari sebelumnya berkisar 30-50 persen menjadi 6-13 persen yang akan diberlakukan mulai 10 September 2022. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang saat melintas di Underpass Mampang-Kuningan, Jakarta, Jumat (9/9/2022). Kementerian Perhubungan merevisi kenaikan tarif ojek online (ojol) dari sebelumnya berkisar 30-50 persen menjadi 6-13 persen yang akan diberlakukan mulai 10 September 2022. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (9/9/2022). Kementerian Perhubungan merevisi kenaikan tarif ojek online (ojol) dari sebelumnya berkisar 30-50 persen menjadi 6-13 persen yang akan diberlakukan mulai 10 September 2022. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di kawasan Blora, Jakarta, Jumat (9/9/2022). Kementerian Perhubungan merevisi kenaikan tarif ojek online (ojol) dari sebelumnya berkisar 30-50 persen menjadi 6-13 persen yang akan diberlakukan mulai 10 September 2022. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Pengemudi ojek online menunggu calon penumpang di kawasan Blora, Jakarta, Jumat (9/9/2022). Kementerian Perhubungan merevisi kenaikan tarif ojek online (ojol) dari sebelumnya berkisar 30-50 persen menjadi 6-13 persen yang akan diberlakukan mulai 10 September 2022. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi ojek online melintas di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (9/9/2022). Kementerian Perhubungan merevisi kenaikan tarif ojek online (ojol) dari sebelumnya berkisar 30-50 persen menjadi 6-13 persen yang akan diberlakukan mulai 10 September 2022.
sumber : Antara Foto
Advertisement