Sabtu 10 Sep 2022 11:28 WIB

Ratusan Pasangan di Sukabumi Jalani Itsbat Nikah

Acara Itsbat Nikah Terpadu 152 pasangan itu bertempat di Lantai Dasar Masjid Agung.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
Ratusan Pasangan di Sukabumi Jalani Itsbat Nikah. Foto: Buku nikah (ilustrasi).
Foto: FOTO ANTARA/Eric Ireng
Ratusan Pasangan di Sukabumi Jalani Itsbat Nikah. Foto: Buku nikah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Sebanyak 152 pasangan di Kabupaten Sukabumi menjalani itsbat nikah di Masjid Agung Palabuhanratu, Sukabumi, Jumat, (9/9/2022). Kegiatan dalam rangka hari jadi Kabupaten Sukabumi ke-152 ini untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas status pernikahannya.

Acara Itsbat Nikah Terpadu 152 pasangan itu bertempat di Lantai Dasar Masjid Agung Palabuhanratu dan dihadiri langsung Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

Baca Juga

''Itsbat nikah memberikan kepastian identitas hukum kepada masyarakat atas pernikahannya, karena selama ini sudah lama berumah tangga namun secara administrasi hukum belum diakui negara,'' ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah. Acara seremonial pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu ini, disamping dihadiri oleh para calon pasangan suami-istri (pasutri) beserta para saksi.

Menurut Amir, dari 152 pasangan yang mengikuti itsbat nikah ini hanya 78 pasangan yang terjadwal Jumat ini. Sementara sisanya akan dilaksanakan di hari selanjutnya.

Di mana, mereka akan melengkapi dokumen prosedur sesuai administrasi dan isbat nikah terpadunya akan dilaksanakan jika dokumennya sudah lengkap. Sehingga nantinya pasutri akan mendapatkan dokumen pernikahan yang sah secara hukum.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, adanya itsbat nikah ini sebagai bentuk ikhtiar untuk mengedukasi masyarakat agar tertib administrasi. Baik terkait pernikahannya maupun terkait kependudukannya.

"Itsbat nikah memiliki tujuan untuk memberikan kepastian identitas hukum kepada masyarakat atas pernikahannya,'' ungkap Marwan. Intinta pelayanan ini berupa pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, namun saat itu tidak dicatat oleh KUA atau pegawai pencatat nikah yang berwenang.

Oleh karena itu Marwan meyakini bahwa Itsbat nikah sangat bermanfaat bagi masyarakat yang secara administrasi pernikahannya belum tercatat oleh negara. '' Semoga layanan ini bermanfaat bagi warga,'' ungkap dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement