Angkutan Umum Ilegal Karangjati-Pringapus Akhirnya Ditertibkan
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Anggota Satlantas Polres Semarang menertibkan sebuah angkutan umum ilegal (pelat hitam) di kawasan Pasar Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Penertiban ini merespons keresahan awak angkutan umum resmi yang beriperasi di trayek Karangjati-Pringapus. | Foto: Satlantas Polres Semarang
REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Jajaran Satlantas Polres Semarang, Jawa Tengah, merespons keluhan dan keresahan awak angkutan umum terkait dengan maraknya operasional angkutan umum illegal (pelat hitam) di trayek Karangjati-Pringapus dan Pringapus-Bringin.
Mereka bakal menindak tegas angkutan umum ilegal yang masih nekat beroperasi di trayek tersebut, seperti halnya keluhan awak angkutan umum resmi yang tergabung dalam Paguyuban Duta Mitra Sejahtera (DMS).
“Dalam merespons keresahan awak angkutan umum resmi di trayek Karangjati-Pringapus, Satlantas Polres Semarang telah menertibkan sedikitnya 23 unit kendaraan angkutan umum pelat hitam,” ungkap Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan Chandra di Mapolres Semarang.
Puluhan kendaraan angkutan umum pelat hitam tersebut, jelasnya, ditertibkan oleh anggota Satlantas Polres Semarang di sekitar kawasan Pasar Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Tak hanya menertibkan, jajaran Satlantas Polres Semarang juga mengultimatum jika masih ada kendaraan pelat hitam yang digunakan untuk menarik penumpang di trayek ini akan diberikan sanksi tegas.
Karena operasional angkutan umum ilegal ini tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti kelaikan kendaraan bagi penyelenggaraan angkutan umum serta jaminan keamanan dan keselamatan penumpang.
Dalam hal penindakan, lanjutnya, Satlantas Polres Semarang sudah menjalin komunikasi dengan paguyuban pengemudi angkutan umum resmi di trayek ini. Polisi bakal memberlakukan sanksi sesuai dengan tingkatan pelanggaran, yakni mulai dari sanksi tilang hingga ‘pengandangan’.
Hal ini sekaligus juga menjawab anggapan selama ini Satlantas tidak bertindak tegas. Karena sanksi memang ada beberapa tingkatan, mulai dari penyitaan STNK dan SIM-nya sebagai bukti pelanggaran.
“Kalau nanti masih ada kendaraan pelat hitam yang digunakan untuk mengangkut penumpang umum akan kita ‘kandangkan’ kendaraannya,” tegas Himawan.
Ia juga mengimbau agar para pemilik kendaraan pelat hitam yang digunakan untuk mengangkut penumpang umum agar mengikuti program kuningisasi atau program untuk melegalkan penyelenggaraan angkutan umum.
Polisi juga mengharapkan dukungan masyarakat, apabila mengetahui masih ada angkutan pelat hitam yang ada di trayek ini agar melaporkan kepada Satlantas Polres Semarang.
“Penertiban kendaraan angkutan ilegal ini juga untuk masyarakat agar mendapatkan jaminan pelayanan, keamanan dan keselamatan yang baik dalam penyelenggaraan angkutan orang,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, awak angkutan umum yang tergabung dalam Paguyuban DMS kembali menyoal maraknya angkutan penumpang ilegal (pelat hitam) yang beroperasi di trayek Karangjati- Pringapus.
Selain mengurangi pendapatan awak angkutan umum resmi hingga 30 persen, keberadaan angkutan penumpang ilegal tersebut juga kian meresahkan awak angkutan umum resmi yang selama ini telah mengikuti program kuningisasi untuk melegalkan.
Meski jelas- jelas melanggar peraturan dan ketentuan penyelenggaraan angkutan penumpang umum selama ini tidak kunjung ada ketegasan dari aparat kepolisian, hingga perwakilan paguyuban mengadu ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, baru-baru ini.