In Picture: Perolehan Pajak dari Transaksi Digital
Rp8,2 triliun dikumpulkan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) e-commerce..
Rep: Aprillio Akbar/ Red: Yogi Ardhi
Warga mengakses aplikasi belanja daring di Jakarta, Sabtu (10/9/2022). Kementerian Keuangan hingga akhir Agustus 2022 mengumpulkan Rp8,2 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik (PMSE) dari 106 pelaku usaha PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN ke kas negara. (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)
Warga mengakses aplikasi belanja daring di Jakarta, Sabtu (10/9/2022). Kementerian Keuangan hingga akhir Agustus 2022 mengumpulkan Rp8,2 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik (PMSE) dari 106 pelaku usaha PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN ke kas negara. (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)
Warga mengakses aplikasi belanja daring di Jakarta, Sabtu (10/9/2022). Kementerian Keuangan hingga akhir Agustus 2022 mengumpulkan Rp8,2 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik (PMSE) dari 106 pelaku usaha PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN ke kas negara. (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga mengakses aplikasi belanja daring di Jakarta, Sabtu (10/9/2022). Kementerian Keuangan hingga akhir Agustus 2022 mengumpulkan Rp8,2 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik (PMSE) dari 106 pelaku usaha PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN ke kas negara.
sumber : Antara Foto
Advertisement